Pemberitahuan
Pengumuman
[Apr 2026] Tersisa 3 hari lagi, para pengusaha harus melaporkan LKPM Triwulan 1 tahun 2026
Tersisa 3 hari lagi menuju batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026! Kepada seluruh pelaku usaha Non-UMK, segera lakukan pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum batas waktu berakhir pada 15 April 2026. Jangan sampai terlambat! Kepatuhan dalam penyampaian LKPM merupakan bentuk komitmen dalam mendukung iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Segera laporkan sekarang juga! ✔️ #LKPM2026 #OSSIndonesia #D...
[Mar 2026] Pelayanan DPMPTSP dan MPP Kota Magelang Tutup Sementara pada Periode Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri
📢 PENGUMUMAN PELAYANAN Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional, maka Pelayanan DPMPTSP Kota Magelang TUTUP SEMENTARA pada tanggal: 📅 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi📅 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Raya Nyepi📅 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada hari kerja beri...
[Feb 2026] Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H
✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨
[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025
Jenis Layanan
Persyaratan
| Layanan | Waktu Penyelesaian | Biaya | Persyaratan |
|---|---|---|---|
| Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat | Maksimal 8,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Maksimal 8,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Veteriner (SIVET) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP PKb) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Praktik Paramedik Inseminator | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPPKeswan) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing (SIP-DRH) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Indonesia (SIP-DRH) | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
Frequently Asked Questions
F.A.Q
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/
Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
- SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
- Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
- Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
- Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
- Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
- Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form
- Soft Delete Jenis Izin
- Soft delete Permohonan Izin
- Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
- Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon
Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :
- Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;
Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik
Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan
- Nomor HP aktif
- Alamat email valid
- Kartu Identitas
Langkah Pendaftran Akun Sicantik :
- Kunjungi alamat sicantik.go.id
- Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
- Isi kolom data yang diminta
- cek email untuk menerima username dan password.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
- OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
- Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Terbaru
Berita
Jempol Keren NIB hadir lagi di Pasar Rejowinangun, Permudah Legalitas Pelaku Usaha
Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali menggelar layanan jemput bola melalui program Jempol Keren NIB di Pasar Rejowinangun pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dari petugas terkait proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submi...
Klinik LKPM di Kelurahan Potrobangsan, DPMPTSP Kota Magelang Berikan Pendampingan Pelaku Usaha
Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar kegiatan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kelurahan Potrobangsan pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Klinik LKPM ini diikuti oleh para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Potrobangsan yang mendapatkan pendampingan lan...
Rakor Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, DPMPTSP Kota Magelang Perkuat Sinergi dalam memberikan Layanan
Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan pada 14 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi, mempercepat proses perizinan, serta menguatkan pengawasan mutu layanan kesehatan di Kota Magelang. Dalam rakor tersebut, DPMPTSP dan OPD teknis membahas berbagai aspek...
Kegiatan Apel Sore Karyawan dan Karyawati DPMPTSP Kota Magelang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan apel sore pada Senin, 13 April 2026. Apel yang diikuti oleh seluruh pegawai ini berlangsung dengan tertib dan penuh kedisiplinan sebagai bagian dari rutinitas dalam menjaga kinerja dan profesionalitas aparatur. Kegiatan apel sore tidak hanya menjadi sarana untuk menutup aktivitas kerja harian, tetapi juga sebagai momentum evaluasi pelaksanaan tugas dan penyampaian arahan pimpinan. Dalam kesempat...
DPMPTSP Kota Magelang Gelar Klinik LKPM bagi UMKM di Kelurahan Magelang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar kegiatan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku UMKM di Kelurahan Magelang pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Klinik LKPM ini diikuti oleh para pelaku UMKM yang antusias mendapatkan bimbingan langsung terkait tata cara pengisian dan pelap...
Tersisa 3 hari lagi, para pengusaha harus melaporkan LKPM Triwulan 1 tahun 2026
Tersisa 3 hari lagi menuju batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026! Kepada seluruh pelaku usaha Non-UMK, segera lakukan pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum batas waktu berakhir pada 15 April 2026. Jangan sampai terlambat! Kepatuhan dalam penyampaian LKPM merupakan bentuk komitmen dalam mendukung iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Segera laporkan sekarang juga! ✔️ #LKPM2026 #OSSIndonesia #D...
Grebek Getuk Semarakkan Hari Jadi ke-1.120 Kota Magelang, Wujud Harmoni Menuju Kota Peduli dan Asri
Perayaan Hari Jadi ke-1.120 Kota Magelang berlangsung meriah melalui gelaran budaya Grebek Getuk yang menjadi salah satu tradisi khas masyarakat. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk rasa syukur sekaligus upaya pelestarian budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ribuan masyarakat tampak antusias memadati lokasi acara untuk menyaksikan prosesi Grebek Getuk, yang menampilkan gunungan getuk sebagai simbol kemakmuran dan kesejahteraan. Arak-arakan budaya yang diiringi berbagai kesen...
Capaian Kinerja Maret 2026 Dievaluasi, Dorong Peningkatan Kinerja DPMPTSP Kota Magelang
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Capaian Kinerja Bulan Maret Tahun 2026 dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kota Magelang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana serta target yang telah ditetapkan. Monev ini diikuti oleh jajaran DPMPTSP Kota Magelang yang terkait, dengan tujuan untuk meninjau capaian kinerja selama bulan Maret 2026 sekaligus mengidentif...
