Pemberitahuan
Pengumuman
[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan
Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi
Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...
[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id
kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id
Jenis Layanan
Persyaratan
Layanan | Waktu Penyelesaian | Biaya | Persyaratan |
---|---|---|---|
Surat Izin Praktik Mandiri Psikolog Klinis | Maksimal 10 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Surat Izin Praktik Tehnisi Kardiovaskuler | Maksimal 2,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) | Menyesuaikan NSPK |
Rp. 0,- |
|
Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan | Maksimal 2,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Surat Keterangan Magang | Maksimal 3 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Perpanjangan Izin operasional Taman Bacaan Masyarakat | Maksimal 8,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
Frequently Asked Questions
F.A.Q
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/
Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
- SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
- Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
- Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
- Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
- Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
- Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form
- Soft Delete Jenis Izin
- Soft delete Permohonan Izin
- Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
- Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon
Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :
- Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;
Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik
Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan
- Nomor HP aktif
- Alamat email valid
- Kartu Identitas
Langkah Pendaftran Akun Sicantik :
- Kunjungi alamat sicantik.go.id
- Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
- Isi kolom data yang diminta
- cek email untuk menerima username dan password.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
- OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
- Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Terbaru
Berita

Lagi !!!, DPMPTSP Lakukan Pengawasan Penanaman Modal
Salam Investasi Juragan!Magelang, 20/6/2025. DPMPTSP Kota Magelang melaksanakan pengawasan penanaman modal pada keempat penanam modal di kota magelang sebagai berikut:1. CV. Berkah Abadi2. CV. Legenda...

Pengecekan Lapangan Palaku Usaha Baru di Kota Magelang
Salan Investasi Juragan!Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melakukan kegiatan Konfirmasi dan pengecekan lapangan kepada pelaku usaha baru yang ada di kota...

Pelayanan Keliling Aplikasi OSS RBA dan Sicantik (Yanling Asoi) Periode Juni 2025
Salam Investasi Juragan!Pelayanan Keliling Aplikasi OSS RBA dan Sicantik (Yanling Asoi) di pasar Gotong Royong Kota Magelang melayani terkait perizinan usaha dan non perizinan serta informasi dan ko...

Pelayanan Jempol Keren NIB Periode Juni 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melakukan pelayanan Jemput Bola Kelompok Rentan NIB (JEMPOL KEREN NIB) Periode Bulan Juni 2025 di Pasar Kebonpolo&n...

Jam Pelayanan DPMPTSP Kota Magelang
Jadwal Pelayanan DPMPTSP SENIN s.d JUM'AT : 08.00 - 15.30 JAM ISTIRAHAT SENIN s.d KAMIS : 12.00 - 13.00 JUMAT : 11.45 -13.15

DPMPTSP MENSOSIALISASIKAN SP DAN SOP PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN YANG BARU
Salam Investasi Juragan! Setelah di lakukanya Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada 14/1/2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...

KRENOVA 2025
KRENOVA Tahun 2025 Penjaringan kreativitas dan inovasi masyarakat kota magelang GRATIS !!! segera daftarkan karyamu !!

DPMPTSP KOTA MAGELANG MENERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMISI B DPRD KABUPATEN KENDAL
Salam Investasi Juragan! Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menerima kunjungan Anggota Komisi B DPRD Kab. Kendal pada Jum'at 31/1/2025 bertempat di m...