• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Maklumat Pelayanan
    • Media Sosial
    • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Isi Survey Kepuasan Masyarakat
      • Nilai Survey Kepuasan Masyarakat
      • Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
        • Unduh Laporan
        • Publikasi Berita
    • Kontak
  • Layanan
    • Perizinan
      • Alur Perizinan
      • Jenis Layanan & Persyaratan
      • Jam Pelayanan
      • Tracking Permohonan
      • Verifikasi Tanda Tangan
      • Layanan Aplikasi
        • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
        • Perizinan Online Single Submission
        • Pelayanan Perizinan SIMBG
        • Antrian Online MPP Kota Magelang
        • MPP Kota Magelang
        • MPP Digital
    • Penanaman Modal
      • Profil Investasi
      • Laporan Usaha Mikro
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Standar Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Form Pengaduan
      • Monggo Lapor
      • SP4N Lapor
      • Instagram
      • Facebook
      • Twitter
      • Laporan Pengaduan
  • Statistik
  • Unduhan
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    • Buku Profil
    • Pengumuman
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Publikasi
    • Lihat Semua
  • PPID
    • Informasi Publik Secara Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permintaan Informasi
  • F.A.Q

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan
  • SP4N Lapor
  • Monggo lapor
  • DM Via Instagram
  • DM Via Facebook
  • DM Via X
  • DM Via WhatsApp
  • Email
  • Telepon
Cetak Kembali
Jenis Layanan Pengaduan
Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Persyaratan
  1. Pelanggan telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Magelang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Pelanggan menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas yang jelas
  3. Pelanggan merasakan kerugian secara langsung atas hal yang diadukannya
  4. Aduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaiannya.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Mengisi/ menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia.
  2. Pencatatan aduan pada form Catatan Aduan Pelanggan
  3. Pencatatan aduan pada Buku Register Aduan
  4. Tindak lanjut atas aduan yang masuk
  5. Penyampaian/ pemberitahuan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan
  6. Dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan.
Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 (lima) hari setelah aduan disampaikan harus sudah ditindaklanjuti

Biaya/tarif

Rp. 0,-

Produk pelayanan

Layanan Pengaduan

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  1. Formulir Catatan aduan pelanggan.
  2. Alamat website dan email pengaduan
  3. Nomor telepon/fax pengaduan
  4. Kotak aduan
  5. Meja layanan informasi dan pengaduan
  6. ATK dan Peralatan Kantor
Kompetensi pelaksana

Petugas telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim audit internal yang ditunjuk.
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office, telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP.  Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat.  Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah pelaksana

Tim sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pembentukan Unit Khusus Pengaduan Masyarakat Dalam Bidang Perizinan dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kota Magelang

Jaminan pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja.
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015 masing-masing dua kali dalam satu tahun.
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV.
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian.
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K.
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu
Formulir

Catatan Pengaduan :

Lihat/Download

Tanda Terima Pengaduan :

Lihat/Download

Standar Operasional Prosedur

Lihat/Download

DPMPTSP Kota Magelang

Jl Veteran No 7 Kota Magelang
Magelang Tengah 56117, Indonesia

Phone: (0293) 314663
Email: dpmptspmglkota@gmail.com

Useful Links

  • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
  • Perizinan Online Single Submission
  • Pelayanan Perizinan SIMBG
  • Antrian Online MPP Kota Magelang
  • MPP Kota Magelang
  • MPP Digital

Pelayanan Kami

  • Perizinan
  • Penanaman Modal
© Copyright DPMPTSP Kota Magelang. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade
Tracking Permohonan
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Pilih bulan dan tahun, lalu buka dokumen nilai Survey Kepuasan Masyarakat.

Dokumen dibuka di tab baru karena server sumber tidak mengizinkan tampilan di dalam iframe. Buka PDF di tab baru