DPMPTSP | F.A.Q

F.A.Q

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kategori: SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.

  1. Buka halaman login SICANTIK:
    SICANTIK Cloud Login
  2. Klik menu “Lupa kata sandi?” pada halaman login.
  3. Masukkan email atau username yang terdaftar.
  4. Sistem akan mengirim tautan reset password ke email Anda.
  5. Buka email lalu klik link reset password.
  6. Buat password baru dan login kembali.

Beberapa hal yang dapat dicek:

  • Periksa folder Spam/Junk/Promosi
  • Pastikan email yang dimasukkan sesuai saat registrasi
  • Tunggu beberapa menit lalu coba kembali
  • Gunakan browser lain atau mode incognito
  • Jika masih gagal, hubungi Whatsapp Center Kami di 085799996000 (Untuk Registrasi Intansi Kota Magelang)

Beberapa pengguna juga melaporkan link reset kadang terlambat atau mengalami gangguan sistem pusat.

Silakan hubungi Whatsapp Center Kami di 085799996000 (Untuk Registrasi Akun di Intansi Kota Magelang) untuk melakukan pengecekan data akun

Disarankan menggunakan password yang:

  • Minimal 8 karakter
  • Mengandung huruf besar dan kecil
  • Mengandung angka
  • Mengandung simbol khusus

Contoh: Sicantik#2026

Jika link reset error atau tidak dapat dibuka:

  • Coba buka melalui browser berbeda
  • Salin link lalu buka manual
  • Pastikan link belum kedaluwarsa
  • Lakukan reset ulang dari halaman login

Jika tetap gagal, hubungi Whatsapp Center Kami di 085799996000 (Untuk Registrasi Intansi Kota Magelang)

Hubungi:

  • Whatsapp Center Kami di 085799996000 (Untuk Registrasi Intansi Kota Magelang)

Sertakan informasi:

  • Nama lengkap
  • NIK
  • Email terdaftar
  • Username (jika ingat)
  • Screenshot kendala

Persyaratan umum:

  • KTP elektronik / identitas resmi
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif (disarankan WhatsApp aktif)
  • Data alamat lengkap
  • NPWP (jika diperlukan layanan tertentu)

Biasanya karena username sudah dipakai pengguna lain.

Tips:

  • Gunakan kombinasi nama dan angka
    Contoh: john2026
  • Hindari spasi dan simbol aneh

Setelah:

  1. Registrasi selesai
  2. Email diverifikasi
  3. Admin instansi menyetujui akun

Username dan password biasanya dikirim melalui email terdaftar.

Bisa.
SICANTIK Cloud dapat diakses melalui:

  • HP Android/iPhone
  • Laptop
  • Komputer

Disarankan menggunakan browser:

  • Google Chrome
  • Microsoft Edge
  • Mozilla Firefox

  • Login ke akun SICANTIK Cloud:
    SICANTIK Cloud Login
  • Pilih menu:
    Layanan Pemohon → Profil dan Permohonan
  • Klik tombol “Tambah” atau “Buat Permohonan Baru”
  • Isi data permohonan:
    • Jenis Permohonan
    • Instansi
    • Unit layanan
    • Jenis izin
    • Lokasi izin
    • Tipe pemohon
  • Upload dokumen persyaratan.
  • Klik Simpan/Ajukan untuk mengirim permohonan.
  • Pantau status permohonan melalui dashboard akun.

Perorangan

Digunakan jika izin diajukan atas nama pribadi.

Perusahaan/Badan Usaha

Digunakan jika izin diajukan atas nama usaha, PT, CV, yayasan, koperasi, dan badan hukum lainnya.

Tergantung jenis izin, biasanya:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat permohonan
  • Dokumen usaha
  • Sertifikat/STR/SIP profesi
  • Surat domisili
  • Dokumen teknis lainnya

File umumnya diupload dalam format PDF atau hasil scan dokumen.

Isi alamat lengkap lokasi kegiatan/usaha/tempat praktik sesuai kondisi sebenarnya.

Beberapa daerah menyediakan titik lokasi map, namun ada instansi yang memperbolehkan bagian map diabaikan.

Setelah permohonan disimpan:

  • Nomor registrasi akan muncul
  • Status permohonan tampil di dashboard

  1. Login ke akun SICANTIK
  2. Masuk ke menu:
    Profil dan Permohonan
  3. Lihat status pada daftar permohonan

Status biasanya:

  • Draft
  • Diproses
  • Verifikasi
  • Perbaikan Dokumen
  • Disetujui
  • Ditolak

Waktu proses tergantung:

  • Jenis izin
  • Kelengkapan dokumen
  • Verifikasi teknis instansi terkait

Beberapa layanan dapat selesai 1–7 hari kerja apabila dokumen lengkap.

Kemungkinan penyebab:

  • Ada data wajib belum diisi
  • Dokumen belum diupload lengkap
  • Format file tidak sesuai
  • Ukuran file terlalu besar
  • Koneksi internet tidak stabil

Periksa kembali seluruh form sebelum submit.

Jika permohonan disetujui:

  1. Login ke akun SICANTIK
  2. Masuk ke menu permohonan
  3. Klik detail izin
  4. Download file izin elektronik/PDF

Kategori: OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kategori: MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Kategori: MPP DIGITAL

Q : Saat melakukan Pendaftaran Akun atau Pemulihan Kata Sandi, Saya tidak menerima OTP, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah mengklik tulisan Kirim Ulang yang tertera pada layar (dibawah kolom Masukkan Kode OTP)

Q : Saat melengkapi data, muncul pesan NIK telah terdaftar di MPP Digital, Apa yang harus dilakukan?

A : Yang harus Anda lakukan adalah mengingat kembali email yang pernah Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi MPP Digital, Apabila Anda lupa dengan email yang telah didaftarkan atau Anda tidak merasa pernah mendaftarkan akun di MPP Digital dengan NIK yang Anda miliki, silakan Anda menghubungi DPMPTSP Kota Magelang untuk dibantu pengecekan atau perubahan terkait data Anda di aplikasi MPP Digital.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di SATUSEHAT  SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Ini artinya bahwa NIK Anda belum terdaftar di SATUSEHAT SDMK , yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di SATUSEHAT SDMK di alamat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk  dan melengkapi data-data Nakes/Named yang tersedia di SATUSEHAT SDMK

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Jika masih mengalami kendala, silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan silakan update STR Anda menjadi seumur hidup di SATUSEHAT SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengkinian data STR menjadi STR seumur hidup di SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk .

Lengkapi data di Menu Profil Saya dan lakukan pengajuan di menu Pengajuan STR.

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Jika masih mengalami kendala, silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul 3 poin pesan yang berkaitan dengan validasi fasyankes di SATUSEHAT SDMK dan SISDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan gagal ini muncul karena Data Tempat Bekerja tidak ada, baik di Data Pekerjaan atau di menu Pengajuan Tempat Praktik

Untuk pengajuan pertama kali di fasyankes baru, silakan pilih Menu Pengajuan Tempat Praktik di SATUSEHAT SDMK. Pilih Provinsi, Kab/Ko dan Fasyankes yang sesuai dan tunggu proses verifikasi dari admin Faskes tersebut. Jika status sudah disetujui, data fasyankes akan muncul di Data Pekerjaan dengan status Calon Pekerja. Setelah status tersebut, Nakes/Named langsung bisa melakukan pengajuan SIP di MPPD tanpa melengkapi isian di Data Pekerjaan.

Untuk perpanjangan SIP di fasyankes yang sama, Nakes/Named TIDAK PERLU melakukan perubahan status di Data Pekerjaan karena akan terupdate otomatis.

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Anda belum mengajukan pengajuan tempat praktik di SATUSEHAT SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan gagal ini muncul karena Data Tempat Bekerja tidak ada, baik di Data Pekerjaan atau di menu Pengajuan Tempat Praktik

Untuk pengajuan pertama kali di fasyankes baru, silakan pilih Menu Pengajuan Tempat Praktik di SATUSEHAT SDMK. Pilih Provinsi, Kab/Ko dan Fasyankes yang sesuai dan tunggu proses verifikasi dari admin Faskes tersebut. Jika status sudah disetujui, data fasyankes akan muncul di Data Pekerjaan dengan status Calon Pekerja. Setelah status tersebut, Nakes/Named langsung bisa melakukan pengajuan SIP di MPPD tanpa melengkapi isian di Data Pekerjaan.

Untuk perpanjangan SIP di fasyankes yang sama, Nakes/Named TIDAK PERLU melakukan perubahan status di Data Pekerjaan karena akan terupdate otomatis.

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Akun Anda belum ditautkan ke SKP Platform, silakan untuk menautkan akun Anda terlebih dahulu di SATUSEHAT SDMK,  Apa yang harus dilakukan?

A: Untuk menautkan akun SKP Platform di SATUSEHAT SDMK, silakan lakukan pengkinian data Profesi dan Kompetensi di menu Data Pekerjaan.

Jika masih mengalami kendala, silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Data SIP di SATUSEHAT SDMK belum lengkap, silakan untuk melengkapi data SIP Anda di SATUSEHAT SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan gagal  ini muncul karena data tanggal SIP di data Pekerjaan kosong.

Pastikan untuk melengkapi semua isian dalam data Pekerjaan di SATUSEHAT SDMK, Status Bekerja AKTIF dan termasuk Tanggal Awal dan Akhir. Pastikan juga data yang dimasukan sudah sesuai dan status dapat divalidasi oleh petugas Fasyankes

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Kompetensi belum terisi di SATUSEHAT SDMK, silakan untuk melengkapi data kompetensi di SATUSEHAT SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah mengisi kelengkapan data terkait kompetensi di menu Profil yang ada di akun SATUSEHAT SDMK Anda.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Terdapat kesalahan saat mengambil data dari Satu Sehat(Error[500]), Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah melaporkan ke helpdesk Ditjen Nakes melalui helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Permohonan Anda di Fasyankes ABCD sedang dalam proses verifikasi oleh Dinas DPMPTSP, Mohon Menunggu, apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah menunggu sampai proses verifikasi oleh petugas Dinas DPMPTSP selesai dan diajukan untuk dilakukan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas DPMPTSP setempat. Anda tidak dapat melakukan proses pengajuan dengan fasyankes yang sama secara terus-menerus (spam pengajuan/cek syarat) setelah permohonan diajukan ke aplikasi MPP Digital.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Permohonan Anda di Fasyankes ABCD sedang dalam proses TTE oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Mohon Menunggu, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah menunggu sampai proses TTE oleh Kepala Dinas DPMPTSP selesai. Anda tidak dapat melakukan proses pengajuan dengan fasyankes yang sama secara terus-menerus (spam pengajuan/cek syarat) setelah permohonan diajukan ke aplikasi MPP Digital.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan Anda tidak dapat mengajukan permohonan baru karena Izin Praktik di Fasyankes masih aktif/belum waktunya perpanjangan, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan ini muncul khusus untuk Izin yang telah diterbitkan melalui MPP Digital dan terdeteksi masih aktif (periode SIP belum memasuki kriteria perpanjangan yaitu 6 bulan sebelum masa berakhir SIP). Pastikan data yang tercantum pada Satu Sehat SDMK sudah sesuai dengan ketentuan.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul informasi dengan tulisan berwarna merah pada kolom Status STR atau Status Tujuan Fasyankes, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah apabila tulisan berwarna merah muncul di kolom Status STR maka Anda harus melakukan pengkinian data STR menjadi STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK. Apabila tulisan berwarna merah muncul di kolom Status Tujuan Fasyankes maka Anda harus memastikan bahwa data Pekerjaan di fasyankes yang diajukan di SATUSEHAT SDMK sudah berstatus tervalidasi oleh petugas fasyankes di aplikasi SISDMK.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul tulisan berwarna merah di kolom Keterangan yang bertuliskan Belum memiliki serkom terbaru atau tanggal serkom tidak ditemukan, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan Gagal ini muncul karena data Serkom yang ada di SATUSEHAT SDMK tidak sesuai dengan ketentuan Pengajuan.

Pastikan Nomor dan Tanggal Serkom yang berasal dari KKI/KTKI sudah ada dalam SATUSEHAT SDMK.

Jika terkendala silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data diri dan dokumen pendukung

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul tulisan berwarna merah di kolom Keterangan yang bertuliskan SKP tidak cukup, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan Gagal ini muncul karena di SATUSEHAT SDMK terdeteksi status kecukupan SKP belum terpenuhi. Pastikan untuk mengecek kembali jumlah kecukupan SKP sebelum mengajukan SIP.

Jika terkendala silakan mengirimkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data diri dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul tulisan berwarna merah di kolom Keterangan yang bertuliskan Jumlah SIP melebihi syarat maximum, Apa yang harus dilakukan?

A: Pastikan Nakes/Named mempunyai data Pekerjaan yang sesuai di SATUSEHAT SDMK dengan status Tervalidasi dan status bekerja Aktif yang sudah sesuai dengan ijin yang dipunyai Nakes/Named.

Perbedaan data dan status di data pekerjaan akan mengakibatkan terhambatnya pengajuan SIP di Aplikasi MPP Digital.

Untuk pengajuan pertama kali di fasyankes baru, silakan pilih Menu Pengajuan Tempat Praktik di SATUSEHAT SDMK. Pilih Provinsi, Kab/Ko dan Fasyankes yang sesuai dan tunggu proses verifikasi dari admin Faskes tersebut. Jika status sudah disetujui, data fasyankes akan muncul di Data Pekerjaan dengan status Calon Pekerja. Setelah status tersebut, Nakes/Named langsung bisa melakukan pengajuan SIP di MPPD tanpa melengkapi isian di Data Pekerjaan.

Untuk perpanjangan SIP di fasyankes yang sama, Nakes/Named TIDAK PERLU melakukan perubahan status di Data Pekerjaan karena akan terupdate otomatis.

Apabila masih terdapat kendala, dapat melaporkan ke helpdesk Ditjen Nakes melalui helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan pencarian tempat praktik, muncul nama tempat praktik yang sama/dobel, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah melaporkan ke helpdesk Ditjen Nakes melalui helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.