
Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara resmi menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan, yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan DPMPTSP.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Susilowati, S.E., M.T., M.Sc., dan diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Hamzah Kholifi, S.Sos., M.Si., sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik suap.
Dalam kebijakan tersebut, DPMPTSP Kota Magelang menegaskan enam poin penting, yaitu:
-
Melarang segala bentuk penyuapan,
-
Mematuhi peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku,
-
Mendukung penetapan sasaran anti penyuapan di lingkungan DPMPTSP,
-
Memenuhi persyaratan sistem manajemen anti penyuapan,
-
Mendorong peningkatan kepedulian terhadap pencegahan penyuapan,
-
Menerapkan sanksi sesuai kode etik pegawai apabila terjadi pelanggaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pembentukan budaya kerja yang berlandaskan nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Dengan diterapkannya kebijakan ini, menegas kan bahwa pelayanan publik yang bersih adalah hak masyarakat, oleh karna itu kami berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses perizinan dan pelayanan non-perizinan.
DPMPTSP Kota Magelang mengajak seluruh pegawai, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi dan suap, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.