DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

  1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
            1.  
  1. Dokumen Izin Berusaha RS (yg masih berlaku);
  2. Dokumen Perubahan NIB, dan/atau;
  3. Self Assessment RS (Jenis Pelayanan, SDM, Fasilitas Kesehatan, Peralatan & Sarana Penunjang);
  4. Persyaratan Khusus Usaha/Teknis :
    1. Feasibility Study (FS);
    2. Detail Engineering Design (DED);
    3. Master Plan;
  5. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji Coba Alkes Baru ;
  6. Dokumen Kalibrasi untuk Alkes yang wajib kalibrasi;
            1.  
  7. Lokasi :
    1. Informasi geotag RS
    2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan.
              1.  
  8. Bangunan, Prasarana dan Alkes
    1. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
    2. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
    3. Dokumen SK Tempat Tidur RS (ttd Pimpinan RS) :
      • Total TT
      • TT Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN)
      • TT rawat Inap (selain kepesertaan JKN)
      • TT Intensif
      • TT Isolasi
  9. Struktur Organisasi SDM :
    1. Dokumen Struktur Organisasi RS
    2. Dokumen Self Assessment SDM (sesuai lampiran SE 17 Sept’21)
    3. Dokumen SIP semua Nakes RS
  10. Dokumen Sistem Manajemen Usaha:
    1. Dokumen Analisa Beban Kerja (ABK) (rekap hasilnya)
    2. Dokumen UKL-UPL/Amdal
    3. Daftar Peralatan Medis & Penunjang Medis
    4. Dokumen Badan Hukum (SK BLU/BLUD, Perda SOTK)
      • RS Pem : SK BLU/BLUD, Perda SOTK
      • RS Swasta : Pengesahan Kemenkumham/AHU, Akte Notaris
            1.  
    5. Peraturan Internal RS :
      • Hospital By Law (BHL)
      • Medical Staff By Law (MSBL)
      • Nursing Staff By Law (NSBL)
      • Hospital Disaster Plan (HDP)
            1.  
    6. SK Komite (Medik, Keperawatan, PPI, PPRA, Etik & Hukum, dll)
    7. SK Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
    8. Standar Prosedur Operasional (SPO) (rekap dan diberi sampling)
    9. SPK – RKK Tenaga Medis & Nakes & Sertifikat Diklat Teknis
    10. Hasil Pemeriksaan Baku Mutu (Air Bersih & Air Limbah)
    11. Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga :
      • Pengelolaan Limbah
      • Pelayanan Darah (PMI)
      • BPJS
    12. Sertifikat Akreditasi
    13. Perizinan :
      • ABT (Bila memiliki)
      • Pemanfaatan Radiologi (Bapeten)
      • Genset
      • Petir
      • Listrik
      • Lift, dll

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang, meliputi DPMPTSP dan DKK

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia