Jenis Layanan |
Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah |
Dasar hukum |
- Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
- 1. Dokumen Izin Berusaha RS (yg masih berlaku)
- 2. Dokumen Perubahan NIB, dan/atau;
- 3. Self Assessment RS (Jenis Pelayanan, SDM, Fasilitas Kesehatan, Peralatan & Sarana Penunjang);
- 4. Persyaratan Khusus Usaha/Teknis :
- a. Feasibility Study (FS);
- b. Detail Engineering Design (DED);
- c. Master Plan;
- d. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji Coba Alkes Baru ;
- e. Dokumen Kalibrasi untuk Alkes yang wajib kalibrasi;
- 5. Lokasi :
- a. Informasi geotag RS
- b. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan.
- 6. Bangunan, Prasarana dan Alkes
- a. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
- b. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
- c. Dokumen SK Tempat Tidur RS (ttd Pimpinan RS) :
- - Total TT
- - TT Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN)
- - TT rawat Inap (selain kepesertaan JKN)
- - TT Intensif
- - TT Isolasi
- 7. Struktur Organisasi SDM
- a Dokumen Struktur Organisasi RS
- b Dokumen Self Assessment SDM (sesuai lampiran SE 17 Sept’21)
- c Dokumen SIP semua Nakes RS
- 8. Dokumen Sistem Manajemen Usaha:
- a. Dokumen Analisa Beban Kerja (ABK) (rekap hasilnya
- b. Dokumen UKL-UPL/Amdal
- c. Daftar Peralatan Medis & Penunjang Medis
- d. Dokumen Badan Hukum (SK BLU/BLUD, Perda SOTK)
- - RS Pem : SK BLU/BLUD, Perda SOTK
- - RS Swasta : Pengesahan Kemenkumham/AHU, Akte Notaris
- e. Peraturan Internal RS :
- - Hospital By Law (BHL)
- - Medical Staff By Law (MSBL)
- - Nursing Staff By Law (NSBL)
- - Hospital Disaster Plan (HDP)
- f. SK Komite (Medik, Keperawatan, PPI, PPRA, Etik & Hukum, dll)
- g. SK Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
- h. Standar Prosedur Operasional (SPO) (rekap dan diberi sampling)
- i. SPK – RKK Tenaga Medis & Nakes & Sertifikat Diklat Teknis
- j. Hasil Pemeriksaan Baku Mutu (Air Bersih & Air Limbah)
- k. Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga :
- - Pengelolaan Limbah
- - Pelayanan Darah (PMI)
- - BPJS
- l. Sertifikat Akreditasi
- m. Perizinan :
- - ABT (Bila memiliki)
- - Pemanfaatan Radiologi (Bapeten)
- - Genset
- - Petir
- - Listrik
- - Lift, dll
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 28 hari kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0,- |
Produk pelayanan |
Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi Sicantik
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang, meliputi DPMPTSP dan DKK |
Jaminan pelayanan |
- 1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
- 2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
- 3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- 4. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit internal dan eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
informasi belum tersedia |