| Jenis Layanan | 
              Surat Izin Praktik Paramedik Inseminator | 
            
            
              | Dasar hukum | 
              
	- Permentan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
 
	- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
 
  | 
            
            
              | Persyaratan | 
              
	- Scan KTP;
 
	- Scan NPWP;
 
	- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
 
	- Scan ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
 
	- Scan perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
 
	- Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (Surat rekomendasi dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.);
 
	- Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/ Kota;
 
	- Scan Sertifikat Kompetensi bidang inseminasi buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (untuk Tenaga Paramedik Veteriner).
 
  | 
            
            
              | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 
               | 
            
            
              | Jangka waktu pelayanan | 
              Maksimal 4,5 hari kerja  | 
            
            
              | Biaya/tarif | 
              Rp. 0,-  | 
            
            
              | Produk pelayanan | 
              Surat Izin Praktik Paramedik Inseminator   | 
            
            
              | Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas | 
              
	- Peralatan Kantor
 
	- Sistem antrian
 
	- Ruang Tunggu
 
	- Meja Pelayanan
 
	- Perangkat komputer, printer dan internet
 
	- Tempat pengarsipan
 
	- Aplikasi SiCantik.
 
  | 
            
            
              | Kompetensi pelaksana | 
              Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.  | 
            
            
              | Pengawasan internal | 
              
	- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
 
	- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
 
	- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
 
	- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
 
  | 
            
            
              | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 
              Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:  
	- Petugas loket/front office
 
	- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
 
	- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
 
	- Instagram dpmptsp.mglkota
 
	- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
 
	- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
 
	- SP4N LAPOR di lapor.go.id
 
	- WhatsApp 0857 9999 6000
 
	- Kotak pengaduan di DPMPTSP
 
 
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.  | 
            
            
              | Jumlah pelaksana | 
              Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang, meliputi DPMPTSP dan Dispertan  | 
            
            
              | Jaminan pelayanan | 
              
	- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
 
	- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
 
	- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
 
	- Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
 
  | 
            
            
              | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 
              Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa : 
	- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
 
	- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
 
	- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
 
	- Sistem pengamanan jaringan komputer.
 
  | 
            
            
              | Evaluasi kinerja pelaksana | 
              
	- Survey Kepuasan Masyarakat 
 
	- Prevalensi jumlah aduan
 
	- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
 
	- Audit internal dan eksternal
 
  | 
            
            
              | Formulir | 
              informasi belum tersedia  | 
            
            
              | Standar Operasional Prosedur | 
              informasi belum tersedia  |