Tugas Pokok & Tata Kelola

Kedudukan, Tugas & Fungsi Organisasi

DPMPTSP Kota Magelang sebagai garda terdepan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal daerah demi kepastian berusaha yang aman dan transparan.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi DPMPTSP Kota Magelang

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kota Magelang

Selamat datang di portal resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, DPMPTSP Kota Magelang berkomitmen untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kami berlandaskan pada Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DPMPTSP Kota Magelang. Melalui regulasi ini, DPMPTSP diposisikan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Magelang melalui Sekretaris Daerah.


Tugas Pokok

DPMPTSP Kota Magelang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Magelang serta tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Melalui tugas ini, kami berfokus memangkas rantai birokrasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong kemudahan berinvestasi (Ease of Doing Business) demi kesejahteraan masyarakat Kota Magelang.


Fungsi Strategis

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, DPMPTSP Kota Magelang mengemban fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  • Perumusan Kebijakan Teknis Operasional: Menyusun pedoman, regulasi teknis, dan rancangan kebijakan strategis daerah di bidang penanaman modal, promosi investasi, serta tata kelola pelayanan perizinan dan non-perizinan.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu: Melaksanakan penerbitan dokumen perizinan dan non-perizinan secara terintegrasi, transparan, akuntabel, dan tepat waktu dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi (digitalisasi layanan).
  • Promosi dan Pengkajian Potensi Investasi: Mengidentifikasi dan memetakan peluang investasi unggulan daerah, menyusun kajian potensi ekonomi, serta menyelenggarakan kegiatan promosi penanaman modal baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  • Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan Investasi: Melakukan pembinaan, pengawasan lapangan, dan pemantauan realisasi penanaman modal serta kepatuhan pelaku usaha (termasuk pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal/LKPM).
  • Pengembangan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data: Mengelola basis data investasi daerah dan menyajikan data perizinan secara akurat, mutakhir, serta mudah diakses oleh masyarakat dan calon investor.
  • Fasilitasi Kendala Usaha (Penyelesaian Masalah): Memberikan layanan konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pemecahan masalah (debottlenecking) bagi para investor yang menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya di Kota Magelang.
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Kinerja: Melakukan pemantauan berkala, evaluasi kepuasan masyarakat, dan pelaporan akuntabilitas kinerja pelaksanaan tugas perizinan serta realisasi penanaman modal kepada Walikota Magelang.
  • Pengelolaan Administrasi Internal Dinas: Menyelenggarakan dukungan administrasi umum, perencanaan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, serta sarana dan prasarana penunjang operasional dinas.

Dengan semangat pelayanan yang prima, ramah, dan profesional, DPMPTSP Kota Magelang siap menjadi mitra strategis Anda dalam mengembangkan investasi dan usaha di Kota Magelang.