DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPPKeswan)
  1. Permentan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  2. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Scan NPWP;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  4. Scan ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
  5. Scan perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (Surat rekomendasi dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.);
  7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/ Kota;
  8. Scan Sertifikat Kompetensi bidang Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (untuk Tenaga Paramedik Veteriner).

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang, meliputi DPMPTSP dan Dispertan

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit internal dan eksternal

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia