Pemberitahuan

Pengumuman

[Mar 2026] Pelayanan DPMPTSP dan MPP Kota Magelang Tutup Sementara pada Periode Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

📢 PENGUMUMAN PELAYANAN Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional, maka Pelayanan DPMPTSP Kota Magelang TUTUP SEMENTARA pada tanggal: 📅 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi📅 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Raya Nyepi📅 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada hari kerja beri...

[Feb 2026] Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H

✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Izin Praktik Penata Anastesi

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Terapis Gigi dan Mulut

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Teknisi Gigi

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Perawat

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Bidan

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi Spesialis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Umum
Wujud Komitmen Pelayanan Bersih, Pemkot Magelang Serahkan Penghargaan WBK/WBBM dan Teken Pakta Integritas
Wujud Komitmen Pelayanan Bersih, Pemkot Magelang Serahkan Penghargaan WBK/WBBM dan Teken Pakta Integritas

Oleh : Humas DPMPTSP,

Magelang (1/04/2026) — Pemerintah Kota Magelang melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, serta penandatanganan Pakta Integritas anti korupsi dan anti gratifikasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang...

Penanaman Modal
Segera Sampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2026
Segera Sampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2026

Oleh : Humas DPMPTSP,

Diberitahukan kepada Perusahaan Non-UMK agar menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem OSS. 🗓 Periode penyampaian laporan:1 April – 15 April 2026 LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan penanaman modal. Kami mengimbau seluruh Perusahaan Non-UMK untuk menyampaikan laporan tepat waktu melalui sistem OSS guna mendukung tertib administrasi dan pemanta...

Umum
Musrenbang RKPD Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kota Magelang
Musrenbang RKPD Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kota Magelang

Oleh : Humas DPMPTSP,

Magelang — Pemerintah Kota Magelang menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi. Kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, serta perwakilan masyarakat. Forum ini menjadi sarana strategis dalam menyampaikan usulan progra...

Penanaman Modal
DPMPTSP Kota Magelang Bersama OPD Terkait, Susun Rencana Pengawasan Pelaku Usaha April 2026
DPMPTSP Kota Magelang Bersama OPD Terkait, Susun Rencana Pengawasan Pelaku Usaha April 2026

Oleh : Humas DPMPTSP,

Magelang, 31 Maret 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi terkait rencana pengawasan pelaku usaha untuk bulan April 2026. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain DPPKUM, Disnaker, Dinas Kesehatan (DKK), Dispertan, Dispora, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawa...

Penanaman Modal
DPMPTSP Kota Magelang Berpartisipasi dalam Forum PTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Semarang
DPMPTSP Kota Magelang Berpartisipasi dalam Forum PTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Semarang

Oleh : Humas DPMPTSP,

Semarang, 30–31 Maret 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menghadiri Forum PTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan DPMPTSP dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Forum PTSP ini menjadi wadah strategis untuk berbagi informasi, pengalaman, serta prakti...

Perizinan
Rapat Koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung Digelar untuk Perkuat Sinergi dan Tertib Perizinan
Rapat Koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung Digelar untuk Perkuat Sinergi dan Tertib Perizinan

Oleh : Humas DPMPTSP,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan bangunan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan stakeholder terkait guna memastikan proses penerbitan PBG berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari pen...

Umum
Apel Pagi DPMPTSP Kota Magelang Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Apel Pagi DPMPTSP Kota Magelang Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Oleh : Humas DPMPTSP,

Apel Pagi DPMPTSP Kota Magelang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, sebagai wujud komitmen dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan kualitas kinerja aparatur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh khidmat dan semangat. Melalui apel pagi, disampaikan arahan serta penguatan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Momentum ini juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi guna memastikan setiap program dan pel...

Umum
DPMPTSP Kota Magelang Gelar Jalan Pagi Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan Pegawai
DPMPTSP Kota Magelang Gelar Jalan Pagi Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan Pegawai

Oleh : Humas DPMPTSP,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan jalan pagi bersama pada Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga kebugaran jasmani sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja. Jalan pagi dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan rute mengelilingi kawasan pusat Kota Magelang. Dengan suasana pagi yang sejuk dan penuh semangat, para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan hingga sel...