Pemberitahuan

Pengumuman

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

[Jul 2025] Segera Laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025

Salam Investasi, Juragan!segera laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025 yang dapat juragan ampaikan sebagai berikut :1. Pelaku usaha dapat menyampaikan Pelaporan L...

[Jun 2025] Pelayanan DPMPTSP Libur Tanggal 27 Juni 2025

Pelayanan DPMPTSP Kota Magelang 27 Juni 2025, Buka Kembali Pelayanan 30 Juni 2025

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Izin Praktik Mandiri Psikolog Klinis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Tehnisi Kardiovaskuler

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Menyesuaikan NSPK

Rp. 0,-

Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Keterangan Magang

Maksimal 3 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin operasional Taman Bacaan Masyarakat

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Penanaman Modal
Sepanjang Bulan Juli DPMPTSP Telah mengawasii 11 pelaku usaha di Kota Magelang
Sepanjang Bulan Juli DPMPTSP Telah mengawasii 11 pelaku usaha di Kota Magelang

Oleh : Humas,

Magelang – Rabu, 08 Agustus 2024, DPMPTSP Kota Magelang melaksanakan kegiatan Pengawasan disepanjang bulan juli bersama OPD teknis, beberapa pelaku usaha yang dilakukan pengawasan penanaman moda...

MPP
DPMPTSP Provinsi Jateng Memonitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota
DPMPTSP Provinsi Jateng Memonitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota

Oleh : Humas,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Monitoring dan E...

Penanaman Modal
Memberikan penyuluhan terkait Online Single Submission (OSS) dan Pengawasan Perizinan Berusaha DPMPTSP Kota Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kepada Pelaku usaha
Memberikan penyuluhan terkait Online Single Submission (OSS) dan Pengawasan Perizinan Berusaha DPMPTSP Kota Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kepada Pelaku usaha

Oleh : Humas,

Magelang - 2 Juli 2024,  Untuk memberikan pemahaman lebih mendetil tentang Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, DPMPTSP Kota Magelang mel...

Penanaman Modal
Memperkuat Kepatuhan Teknis dan Administratif Pelaku Usaha, Tim DPMPTSP Kota Magelang Berserta OPD Teknis Melakukan Pengawasan Kegiatan Usaha
Memperkuat Kepatuhan Teknis dan Administratif Pelaku Usaha, Tim DPMPTSP Kota Magelang Berserta OPD Teknis Melakukan Pengawasan Kegiatan Usaha

Oleh : Humas,

Magelang – Selasa, 2 Juli 2024 DPMPTSP Kota Magelang Kembali melaksanakan kegiatan pengawasan usaha perorangan Yuanita Sofia Kamsidi (KLINIK CEC), Pengawasan yang juga melibatkan dari OPD t...

Pengumuman
YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUDSMAN RI
YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUDSMAN RI

Oleh : Humas,

Salam Investasi Juragan! Yuk Perbaiki Pelayanan Publik di indonesia bersama Ombudsman RI, periode input Juni - September 2024. Silahkan juragan ikut berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publ...

Perizinan
DPMPTSP KOTA MAGELANG GENCAR MENSOSIALISASIKAN MPP DIGITAL KE PARA TENAGA KESEHATAN DI KOTA MAGELANG
DPMPTSP KOTA MAGELANG GENCAR MENSOSIALISASIKAN MPP DIGITAL KE PARA TENAGA KESEHATAN DI KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

Gencarkan bersosialisasi penggunaan aplikasi Mal Pleyanan Publik (MPP) Digital, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar kegiatan sosialisasi Mal Pelaya...

MPP
Ayo!! sukseskan survei penilaian integritas 2024 untuk pelayanan publik Kota Magelang menjadi lebih baik
Ayo!! sukseskan survei penilaian integritas 2024 untuk pelayanan publik Kota Magelang menjadi lebih baik

Oleh : Humas,

Ayo!! sukseskan survei penilaian integritas 2024 untuk pelayanan publik Kota Magelang menjadi lebih baik, kamu bisa berpartisipasi dengan cara  scan qr code diatas atau klik DAFTAR ...

Perizinan
DPMPTSP MEMBUAT INOVASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KELOMPOK RENTAN
DPMPTSP MEMBUAT INOVASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KELOMPOK RENTAN

Oleh : Humas,

Salam Investasi Juragan! Pelayanan Jemput bOLa Kelompok Rentan NIB (JEMPOL KEREN NIB), adalah suatu inovasi pelayanan jemput bola kepala kelompok rentan (difabel, orang hamil dan lansia) dalam pemb...