• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Maklumat Pelayanan
    • Media Sosial
    • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Isi Survey Kepuasan Masyarakat
      • Nilai Survey Kepuasan Masyarakat
      • Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
        • Unduh Laporan
        • Publikasi Berita
    • Kontak
  • Layanan
    • Perizinan
      • Alur Perizinan
      • Jenis Layanan & Persyaratan
      • Jam Pelayanan
      • Tracking Permohonan
      • Verifikasi Tanda Tangan
      • Layanan Aplikasi
        • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
        • Perizinan Online Single Submission
        • Pelayanan Perizinan SIMBG
        • Antrian Online MPP Kota Magelang
        • MPP Kota Magelang
        • MPP Digital
    • Penanaman Modal
      • Profil Investasi
      • Laporan Usaha Mikro
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Standar Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Form Pengaduan
      • Monggo Lapor
      • SP4N Lapor
      • Instagram
      • Facebook
      • Twitter
      • Laporan Pengaduan
  • Statistik
  • Unduhan
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    • Buku Profil
    • Pengumuman
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Publikasi
    • Lihat Semua
  • PPID
    • Informasi Publik Secara Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permintaan Informasi
  • F.A.Q

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan
  • Website
  • Android
Cetak Kembali
Jenis Layanan Informasi Rencana Kota (IRK)
Dasar hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persyaratan

1. KTP Pemohon;
2. NPWP Pemohon;
3. Scan Sertifikat Tanah;
4. Surat Izin Penggunaan Tanah bermaterai beserta scan KTP (apabila pemohon bukan pemilik tanah);
5. Surat Kuasa bermaterai beserta foto copy KTP (apabila yang mengurus bukan pemohon);
6. Peta Google Map lokasi yang dimohon tampilan Satelit (Koordinat Lokasi);
7. Scan Akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha;
8. Foto eksisting lokasi terbaru (Tampak 4 sisi);
9. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (Siteplan, Denah, Tampak 4 sisi, Potongan).

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 10 hari kerja

Biaya/tarif

Rp. 0,- (Non Usaha)

Produk pelayanan

Informasi Rencana Kota (IRK)

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

1. Peralatan Kantor
2. Sistem antrian
3. Ruang Tunggu
4. Meja Pelayanan
5. Perangkat komputer, printer dan internet
6. Tempat pengarsipan
7. Aplikasi Sicantik.

Kompetensi pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan internal

1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
• Petugas loket/front office
• Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
• Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
• Instagram dpmptsp.mglkota
• Facebook Dpmptsp Kota Magelang
• Twitter DPMPTSP Kota Mgl
• SP4N LAPOR di lapor.go.id
• WhatsApp 0857 9999 6000
• Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah pelaksana

Petugas Tim Teknis : 8 (Delapan) orang, meliputi DPMPTSP dan Forum Penataan Ruang

Jaminan pelayanan

informasi belum tersedia

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer

Evaluasi kinerja pelaksana

1. Survey Kepuasan Masyarakat
2. Prevalensi jumlah aduan
3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
4. Audit internal dan eksternal

Formulir

informasi belum tersedia

Standar Operasional Prosedur

informasi belum tersedia

DPMPTSP Kota Magelang

Jl Veteran No 7 Kota Magelang
Magelang Tengah 56117, Indonesia

Phone: (0293) 314663
Email: dpmptspmglkota@gmail.com

Useful Links

  • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
  • Perizinan Online Single Submission
  • Pelayanan Perizinan SIMBG
  • Antrian Online MPP Kota Magelang
  • MPP Kota Magelang
  • MPP Digital

Pelayanan Kami

  • Perizinan
  • Penanaman Modal
© Copyright DPMPTSP Kota Magelang. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade
Tracking Permohonan
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Pilih bulan dan tahun, lalu buka dokumen nilai Survey Kepuasan Masyarakat.

Lihat visualisasi grafik perkembangan nilai SKM dan demografi responden interaktif. Lihat Grafik SKM
Dokumen dibuka di tab baru karena server sumber tidak mengizinkan tampilan di dalam iframe. Buka PDF di tab baru