| Jenis Layanan |
Informasi Rencana Kota (IRK) |
| Dasar hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031; 3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
| Persyaratan |
1. KTP Pemohon; 2. NPWP Pemohon; 3. Scan Sertifikat Tanah; 4. Surat Izin Penggunaan Tanah bermaterai beserta scan KTP (apabila pemohon bukan pemilik tanah); 5. Surat Kuasa bermaterai beserta foto copy KTP (apabila yang mengurus bukan pemohon); 6. Peta Google Map lokasi yang dimohon tampilan Satelit (Koordinat Lokasi); 7. Scan Akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha; 8. Foto eksisting lokasi terbaru (Tampak 4 sisi); 9. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (Siteplan, Denah, Tampak 4 sisi, Potongan). |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
| Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 10 hari kerja |
| Biaya/tarif |
Rp. 0,- (Non Usaha) |
| Produk pelayanan |
Informasi Rencana Kota (IRK) |
| Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Peralatan Kantor 2. Sistem antrian 3. Ruang Tunggu 4. Meja Pelayanan 5. Perangkat komputer, printer dan internet 6. Tempat pengarsipan 7. Aplikasi Sicantik. |
| Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
| Pengawasan internal |
1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya 2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan 3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk 4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah. |
| Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui : • Petugas loket/front office • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com • Instagram dpmptsp.mglkota • Facebook Dpmptsp Kota Magelang • Twitter DPMPTSP Kota Mgl • SP4N LAPOR di lapor.go.id • WhatsApp 0857 9999 6000 • Kotak pengaduan di DPMPTSP Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
| Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 8 (Delapan) orang, meliputi DPMPTSP dan Forum Penataan Ruang |
| Jaminan pelayanan |
informasi belum tersedia |
| Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa : - Pengawasan lingkungan dengan CCTV - Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian - Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K - Sistem pengamanan jaringan komputer |
| Evaluasi kinerja pelaksana |
1. Survey Kepuasan Masyarakat 2. Prevalensi jumlah aduan 3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan 4. Audit internal dan eksternal |
| Formulir |
informasi belum tersedia |
| Standar Operasional Prosedur |
informasi belum tersedia |