Pemberitahuan

Pengumuman Resmi

Ikuti informasi terbaru terkait pelayanan, agenda, dan pembaruan kebijakan dari DPMPTSP.

April 2026

DPMPTSP Kota Magelang Luncurkan Inovasi SIRANGGE untuk Perkuat Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang meluncurkan inovasi SIRANGGE (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dan berbasis digital. SIRANGGE dirancang untuk mendukung seluruh tahapan proses manajemen kinerja, mulai dari perencanaan program, penyusunan penganggaran, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi....

April 2026

Tersisa 3 hari lagi, para pengusaha harus melaporkan LKPM Triwulan 1 tahun 2026

Tersisa 3 hari lagi menuju batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026! Kepada seluruh pelaku usaha Non-UMK, segera lakukan pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum batas waktu berakhir pada 15 April 2026. Jangan sampai terlambat! Kepatuhan dalam penyampaian LKPM merupakan bentuk komitmen dalam mendukung iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Segera laporkan sekarang juga! ✔️ #LKPM2026 #OSSIndonesia #D...

Maret 2026

Pelayanan DPMPTSP dan MPP Kota Magelang Tutup Sementara pada Periode Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

📢 PENGUMUMAN PELAYANAN Sehubungan dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional, maka Pelayanan DPMPTSP Kota Magelang TUTUP SEMENTARA pada tanggal: 📅 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi📅 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Raya Nyepi📅 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri📅 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada hari kerja beri...

Februari 2026

Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H

✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨

Jenis Layanan

Persyaratan dan Standar Pelayanan

Cari layanan yang dibutuhkan dan lihat informasi penyelesaian, biaya, serta ketentuan dengan format yang lebih mudah dibaca.

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Detail
SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional)

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
SIPTK Pengobat Tradisional Asing

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Epidemiolog

Maksimal 2,5 Hari Kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Entomolog

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Promosi Kesehatan dan Imu Perilaku

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Psikologi Klinis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Izin Praktik Elektromedis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Lihat
Bantuan

Frequently Asked Questions

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat.

Kategori: SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.

Kategori: OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kategori: MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Kategori: MPP DIGITAL

Q : Saat melakukan Pendaftaran Akun atau Pemulihan Kata Sandi, Saya tidak menerima OTP, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah mengklik tulisan Kirim Ulang yang tertera pada layar (dibawah kolom Masukkan Kode OTP)

Q : Saat melengkapi data, muncul pesan NIK telah terdaftar di MPP Digital, Apa yang harus dilakukan?

A : Yang harus Anda lakukan adalah mengingat kembali email yang pernah Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi MPP Digital, Apabila Anda lupa dengan email yang telah didaftarkan atau Anda tidak merasa pernah mendaftarkan akun di MPP Digital dengan NIK yang Anda miliki, silakan Anda menghubungi DPMPTSP Kota Magelang untuk dibantu pengecekan atau perubahan terkait data Anda di aplikasi MPP Digital.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di SATUSEHAT  SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Ini artinya bahwa NIK Anda belum terdaftar di SATUSEHAT SDMK , yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di SATUSEHAT SDMK di alamat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk  dan melengkapi data-data Nakes/Named yang tersedia di SATUSEHAT SDMK

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Jika masih mengalami kendala, silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul pesan silakan update STR Anda menjadi seumur hidup di SATUSEHAT SDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengkinian data STR menjadi STR seumur hidup di SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk .

Lengkapi data di Menu Profil Saya dan lakukan pengajuan di menu Pengajuan STR.

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Jika masih mengalami kendala, silakan mengirimkan email ke  helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, tulis judul email dengan format Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital - (Sebutkan Kendala) dan sertakan data dan dokumen pendukung.

Q: Saat melakukan Cek Syarat di menu pengajuan, muncul 3 poin pesan yang berkaitan dengan validasi fasyankes di SATUSEHAT SDMK dan SISDMK, Apa yang harus dilakukan?

A: Pesan gagal ini muncul karena Data Tempat Bekerja tidak ada, baik di Data Pekerjaan atau di menu Pengajuan Tempat Praktik

Untuk pengajuan pertama kali di fasyankes baru, silakan pilih Menu Pengajuan Tempat Praktik di SATUSEHAT SDMK. Pilih Provinsi, Kab/Ko dan Fasyankes yang sesuai dan tunggu proses verifikasi dari admin Faskes tersebut. Jika status sudah disetujui, data fasyankes akan muncul di Data Pekerjaan dengan status Calon Pekerja. Setelah status tersebut, Nakes/Named langsung bisa melakukan pengajuan SIP di MPPD tanpa melengkapi isian di Data Pekerjaan.

Untuk perpanjangan SIP di fasyankes yang sama, Nakes/Named TIDAK PERLU melakukan perubahan status di Data Pekerjaan karena akan terupdate otomatis.

Detail dapat dilihat pada materi berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit#slide=id.p1

Informasi Terkini

Berita Terbaru

Informasi terbaru seputar berita DPMPTSP dan pelayanan publik serta kegiatan terkait.

Umum Kegiatan Apel Sore Karyawan dan Karyawati DPMPTSP Kota Magelang
Headline

Kegiatan Apel Sore Karyawan dan Karyawati DPMPTSP Kota Magelang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan apel sore pada Senin, 13 April 2026. Apel yang diikuti oleh seluruh pegawai ini berlangsung dengan tertib dan penuh kedisiplinan sebagai bagian dari rutinitas dalam menjaga kinerja dan profesionalitas aparatur. Kegiatan apel sore tidak hanya menjadi sarana untuk menutup aktivitas kerja harian, tetapi juga sebagai momentum evaluasi pelaksanaan tugas dan penyampaian arahan pimpinan. Dalam kesempat...

Baca Headline