Jenis Layanan |
SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional) |
Dasar hukum |
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
- Scan KTP yang masih berlaku;
- Scan STR;
- SIP yang masih berlaku;
- Bukti kecukupan SKP (untuk perpanjangan);
- Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- Scan sertifikat tanah, Scan IMB/PBG dan atau perjanjian sewa untuk yang menyewa;
- Daftar Tenaga kerja dilampiri scan KTP, Ijazah;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
- Perjanjian Kerjasama pembuangan limbah B3;
- Hasil pemeriksaan air dan cahaya dari laboratorium kesehatan;
- Surat pernyataan yang berisi mempunyai tempat praktik dan metode atau teknik pelayanan yang diberikan
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Pendaftaran berkas permohonan

|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 10 hari kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0,- |
Produk pelayanan |
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (Komplementer dan Integratif) |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan.
- Kendaraan survey
- Aplikasi Sicantik
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang meliputi DPMPTSP dan DKK |
Jaminan pelayanan |
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- Dilakukan audit internal dan eksternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit internal dan eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
Download |