DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

SIPTK Pengobat Tradisional Asing
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
  4. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm;
  3. Scan sertifikat tanah, Scan IMB/PBG dan atau perjanjian sewa untuk yang menyewa;
  4. Daftar Tenaga kerja dilampiri Foto copy KTP, Ijazah;
  5. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  6. Dokumen tentang pengalaman di bidang pengobat tradisional;
  7. Memiliki surat izin pengobat tradisional di negaranya;
  8. Hasil pemeriksaan air dan cahaya dari laboratorium kesehatan;
  9. Rekomendasi dari Departemen Kesehatan di Negaranya;
  10. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi:
  • Keabsahan dan Kebenaran data
  • Mempunyai tempat praktik dan metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  • Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku

Pendaftaran berkas permohonan

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional Asing

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Kendaraan survey
  7. Tempat pengarsipan
  8. Aplikasi Sicantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang meliputi DPMPTSP dan DKK

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan eksternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  1. Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  2. Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  3. Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  4. Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit internal dan eksternal

informasi belum tersedia