Pemberitahuan

Pengumuman

[Feb 2026] Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H

✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perizinan Berusaha Berasis Risiko Tingat Risiko Tinggi

Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko

Rp. 0,-

Perizinan Berusaha Berasis Risiko Tingat Risiko Menengah Tinggi

Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Penanaman Modal
Melalui Zoom, DPMPTSP Gelar Rakor Fasilitasi Permasalahan Pelaku Usaha PT. GKI (Grha Karya Investama)
Melalui Zoom, DPMPTSP Gelar Rakor Fasilitasi Permasalahan Pelaku Usaha PT. GKI (Grha Karya Investama)

Oleh : Humas DPMPTSP,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom dalam rangka fasilitasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha PT. GKI, pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gerai Investasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 11.45 WIB dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna membahas berbagai kendala dalam kegiatan usaha. Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bentuk komit...

Penanaman Modal
Permudah Pelaku Usaha, Klinik LKPM Digelar di Kelurahan Rejowinangun Selatan
Permudah Pelaku Usaha, Klinik LKPM Digelar di Kelurahan Rejowinangun Selatan

Oleh : Humas DPMPTSP,

Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Klinik LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Rejowinangun Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui Klinik LKPM, pelaku usaha mendapatka...

Perizinan
Perkuat Sinergi Penanganan Reklame, DPMPTSP Kota Magelang Hadiri Rakor Bersama OPD Teknis
Perkuat Sinergi Penanganan Reklame, DPMPTSP Kota Magelang Hadiri Rakor Bersama OPD Teknis

Oleh : Humas DPMPTSP,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan permasalahan reklame yang diselenggarakan pada Selasa, 11 Maret 2026 di Aula Kantor Satpol PP Kota Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, dan penataan reklame di wilayah Kota Magelang. Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat dae...

Perizinan
DPMPTSP Kota Magelang Lakukan Pemantauan Pemenuhan Perizinan Berusaha Apotek Kedu
DPMPTSP Kota Magelang Lakukan Pemantauan Pemenuhan Perizinan Berusaha Apotek Kedu

Oleh : Humas DPMPTSP,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang bersama Dinas Kesehatan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pemantauan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha pada Apotek Kedu pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya di sektor kesehatan, agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku. Tim melakukan pengecekan terhada...

Umum
Penguatan Layanan Informasi Publik, DPMPTSP Gelar Pengarahan Pembentukan Tim PPID
Penguatan Layanan Informasi Publik, DPMPTSP Gelar Pengarahan Pembentukan Tim PPID

Oleh : Humas DPMPTSP,

DPMPTSP Kota Magelang Gelar Pengarahan Pembentukan Tim Pelaksana PPID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan pengarahan terkait pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gerai Investasi DPMPTSP Kota Magelang dan diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan DPMPTSP. Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Magel...

Umum
Perkuat Perencanaan Program, DPMPTSP Kota Magelang Gelar FGD Renja 2027
Perkuat Perencanaan Program, DPMPTSP Kota Magelang Gelar FGD Renja 2027

Oleh : Humas DPMPTSP,

DPMPTSP Kota Magelang Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang dan diikuti oleh berbagai stakeholder terkait. FGD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaa...

Penanaman Modal
DPMPTSP Kota Magelang Berkomitmen Permudah Pelaku Usaha dalam Kewajiban Pelaporan Kegiatan Usaha
DPMPTSP Kota Magelang Berkomitmen Permudah Pelaku Usaha dalam Kewajiban Pelaporan Kegiatan Usaha

Oleh : Humas DPMPTSP,

Pendampingan Pelaporan LKPM Usaha Mikro melalui Aplikasi Gumilang di Kelurahan Magersari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan kegiatan usaha bagi pelaku usaha mikro melalui aplikasi Gumilang, pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Magersari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dalam kegiatan tersebu...

Perizinan
Pastikan Kepatuhan Perizinan, DPMPTSP Lakukan Pemantauan di Apotek Sano Gracia
Pastikan Kepatuhan Perizinan, DPMPTSP Lakukan Pemantauan di Apotek Sano Gracia

Oleh : Humas DPMPTSP,

Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang dan Dinas Kesehatan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pemantauan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha sektor kesehatan di Apotek Sano Gracia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan. Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi operasional apotek se...