sp & sop
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Surat Edaran Setjen Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data bermaterai Rp 10.000;
- Scan IMB/PBG;
- Scan Sertifikat kepemilikan tanah;
- Struktur Kepengurusan Yayasan dan bukti registrasi dari Kementerian Hukum dan HAM;
- NPWP Yayasan/ Sekolah;
- Dokumen Study Kelayakan Pendirian Sekolah :
- prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan teknis yang terdiri dari :
- Jumlah dan kualifikasi PTK (Tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran dan 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran ; dan Kepala sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; Kepala Sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gedung, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMemiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan;
- Visi Misi Sekolah;
- Kepala Sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik ditunjukkan dengan scan ijazah dan sertifikat;
- Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan ditunjukkan dengan scan rekening;
- Program Kerja Sekolah;
- Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
- Daftar inventaris sekolah.
Maksimal 8,5 hari kerja
Rp. 0,-
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi SiCantik
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan;
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk;
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.
Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang, meliputi DPMPTSP dan dan Disdikbud
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan