Jenis Layanan |
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
Dasar hukum |
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
- Surat Permohonan dari Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
- NIB Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk PAUD yang dimiliki Yayasan atau Lembaga yang bersifat profit;
- SK Pendirian Sekolah :
- SK Pendirian Sekolah dari Yayasan (bagi sekolah yang dibawah naungan Yayasan)
- SK Pendirian Sekolah dari Lurah (bagi sekolah yang dibawah naungan Kelurahan)
- Scan Akte Notaris Yayasan (bagi sekolah yang dibawah naungan Yayasan)
- Struktur Organisasi :
- Struktur Organisasi Yayasan (bagi sekolah yang dibawah naungan Yayasan) dan
- Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
- Status Kepemilikan Tanah :
- Scan sertifikat tanah (bila tanah tersebut milik sendiri/Yayasan)
- Surat perjanjian sewa / surat keterangan sewa (bila Satuan Pendidikan menyewa tempat tersebut)
- Surat Keterangan Domisili
- Denah Sekolah
- Daftar yang berisi data calon siswa
- Daftar yang berisi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Daftar yang berisi data sarana dan prasarana
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum dan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
- Scan KTP Kepala Sekolah
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 8,5 hari kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0,- |
Produk pelayanan |
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi SiCantik
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan;
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk;
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang, meliputi DPMPTSP dan Disdikbud |
Jaminan pelayanan |
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit Internal dan Eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
informasi belum tersedia |