Penanaman Modal

Permudah Pelaku Usaha, Klinik LKPM Digelar di Kelurahan Rejowinangun Selatan

Permudah Pelaku Usaha, Klinik LKPM Digelar di Kelurahan Rejowinangun Selatan
Perbesar Gambar

Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Klinik LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Rejowinangun Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui Klinik LKPM, pelaku usaha mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian, pelaporan, serta penyelesaian kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan kegiatan penanaman modal.

Petugas dari DPMPTSP Kota Magelang memberikan penjelasan secara detail serta membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan LKPM, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan Klinik LKPM ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, transparan, dan kondusif di Kota Magelang.

Bagikan Berita:
Kembali ke Warta Berita

Humas DPMPTSP

Kontributor & Redaksi Informasi Publik DPMPTSP Kota Magelang. Menyajikan warta transparan dan terpercaya seputar perizinan serta investasi daerah.