DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Perpanjangan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Surat Edaran Setjen Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
  2. Profil Lembaga PKBM;
  3. Scan Akta Pendirian/Notaris atas nama Lembaga PKBM;
  4. Bukti Kepemilikan Tempat atau perjanjian sewa bagi yang bukan milik sendiri ;
  5. Struktur Organisasi Pengelolaan PKBM;
  6. Daftar Tenaga Pengajar beserta scan  ijazahnya;
  7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan/Kepala PKBM;
  8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar;
  9. Scan Ijazah terakhir Pimpinan/Kepala PKBM;
  10. Scan Ijazah terakhir Pengajar;
  11. Daftar sarana prasarana;
  12. Scan Kurikulum program Pembelajaran;
  13. Tata tertib PKBM;
  14. Denah Lokasi PKBM;
  15. Surat Keterangan Domisili;
  16. Scan KTP Pengelola PKBM;
  17. Pas foto warna 3x4 Pimpinan/Kepala;
  18. Data calon siswa;
  19. Persyaratan sesuai dengan pendirian ditambah dengan Laporan Individu (LI) terakhir;
  20. NPSN;
  21. Dapodik.

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan;
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk;
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang, meliputi DPMPTSP dan Disdikbud

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia