Pemberitahuan

Pengumuman

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

[Jul 2025] Segera Laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025

Salam Investasi, Juragan!segera laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025 yang dapat juragan ampaikan sebagai berikut :1. Pelaku usaha dapat menyampaikan Pelaporan L...

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Keterangan Penelitian

Maksimal 3 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

investasi
Jateng Gaet Investor Asing Lewat CJIBF 2025, Undang 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jateng Gaet Investor Asing Lewat CJIBF 2025, Undang 9 Duta Besar Negara Sahabat

Oleh : Humas,

Jateng Gaet Investor Asing Lewat CJIBF 2025, Undang 9 Duta Besar Negara Sahabat Semarang, 24 Juli 2025 — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggagas langkah strategis dengan mengundang sembilan...

Pengumuman
DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan
DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Oleh : Humas,

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

Penanaman Modal
DPMPTSP Kota Magelang Jaring Komitmen Usaha Lewat Kegiatan Letter of Intent (LOI)
DPMPTSP Kota Magelang Jaring Komitmen Usaha Lewat Kegiatan Letter of Intent (LOI)

Oleh : Humas,

Magelang, 18 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan usaha di wilayahnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang mela...

investasi
Pemkot Magelang menawarkan Insentif dan kemudahan investasi bagi investor
Pemkot Magelang menawarkan Insentif dan kemudahan investasi bagi investor

Oleh : Humas,

Magelang, Juli 2025 — Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengupayakan iklim investasi yang inklusif dan kondusif. Sebagai ben...

investasi
Kepala DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih 2025
Kepala DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih 2025

Oleh : Humas,

Magelang, 10 Juli 2025 — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Susilowati, S.E., M.T., M.Sc., tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Konta...

MPP
DPMPTSP Kota Magelang Gelar Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan MPP Semester I Tahun 2025
DPMPTSP Kota Magelang Gelar Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan MPP Semester I Tahun 2025

Oleh : Humas,

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan masyarakat yang efisien dan terintegrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sat...

Pengumuman
DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi
DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Oleh : Humas,

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

Pengumuman
Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id
Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

Oleh : Humas,

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id