Magelang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar kegiatan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kelurahan Potrobangsan pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Klinik LKPM ini diikuti oleh para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Potrobangsan yang mendapatkan pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman terkait tata cara pengisian LKPM, periode pelaporan, serta pentingnya pelaporan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan investasi.
Petugas juga memberikan layanan konsultasi secara langsung bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah dan tepat dalam menyusun laporan kegiatan penanaman modal.
Kegiatan Klinik LKPM ini merupakan salah satu bentuk layanan jemput bola yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Magelang guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
Melalui pelaksanaan Klinik LKPM, DPMPTSP Kota Magelang berharap dapat mendorong peningkatan kualitas dan ketepatan waktu penyampaian LKPM, sehingga data realisasi investasi di Kota Magelang dapat tersaji secara akurat dan akuntabel.
