MAGELANG – Aktivitas kemudahan berusaha dan legalitas perizinan berbasis risiko terus menunjukkan pertumbuhan yang solid sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data rekapitulasi sistem perizinan terintegrasi periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.513 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah berhasil diterbitkan bagi para pelaku usaha.
1. 100% Investasi Dalam Negeri (PMDN)
Dari sisi status penanaman modal, seluruh penerbitan NIB pada periode ini (1.513 NIB / 100%) merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hal ini mencerminkan tingginya partisipasi serta geliat investasi dari para pelaku usaha lokal dalam menopang perekonomian daerah.
2. Dominasi Mutlak Skala Usaha Mikro
Struktur kualifikasi skala usaha menunjukkan bahwa sektor usaha mikro menjadi penggerak utama pertumbuhan perizinan di daerah:
- Usaha Mikro: 1.506 NIB (99,5%)
- Usaha Kecil: 4 NIB (0,3%)
- Usaha Besar: 2 NIB (0,1%)
- Usaha Menengah: 1 NIB (0,1%)
3. Profil Bentuk & Jenis Perusahaan
Pengurusan legalitas berusaha didominasi oleh badan usaha/kegiatan perorangan, disikuti oleh berbagai bentuk entitas hukum lainnya:
- Perorangan: 1.427 NIB (94,3%)
- Persekutuan Komanditer (CV): 38 NIB (2,5%)
- PT Perorangan: 15 NIB (1,0%)
- Koperasi: 13 NIB (0,9%)
- Perseroan Terbatas (PT): 12 NIB (0,8%)
- Yayasan: 4 NIB (0,3%)
- Persekutuan & Perkumpulan: 3 NIB (0,2%)
- Badan Layanan Umum (BLU): 1 NIB (0,1%)
4. Sebaran Wilayah Penerbitan NIB
A. Distribusi Per Kecamatan:
Penerbitan NIB tersebar proporsional di seluruh wilayah kecamatan:
- Kecamatan Magelang Selatan: 559 NIB (36,9%)
- Kecamatan Magelang Tengah: 522 NIB (34,5%)
- Kecamatan Magelang Utara: 432 NIB (28,6%)
B. Top 10 Kelurahan Terbanyak:
- Magersari: 165 NIB (10,9%)
- Potrobangsan: 119 NIB (7,9%)
- Rejowinangun Utara: 119 NIB (7,9%)
- Rejowinangun Selatan: 118 NIB (7,8%)
- Gelangan: 115 NIB (7,6%)
- Tidar Utara: 98 NIB (6,5%)
- Kedungsari: 85 NIB (5,6%)
- Wates: 83 NIB (5,5%)
- Panjang: 83 NIB (5,5%)
- Kramat Selatan: 80 NIB (5,3%)
Kesimpulan & Penutup
Capaian 1.513 NIB dalam kurun waktu 8 bulan pertama di tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, transparan, dan mudah diakses. Kesadaran para pelaku usaha mikro untuk mengurus legalitas NIB menjadi fondasi penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah agar lebih tangguh dan berdaya saing.