MAGELANG – Aktivitas perizinan berusaha berbasis risiko terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data sistem perizinan berusaha terintegrasi, pada periode Bulan Agustus 2026 tercatat sebanyak 160 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah resmi diterbitkan bagi para pelaku usaha.
1. 100% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) & Skala Usaha Mikro
Seluruh penerbitan NIB pada bulan Agustus 2026 (100%) berasal dari kualifikasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hal ini menegaskan dominasi penuh serta keaktifan pelaku usaha lokal dalam memperkuat fondasi perekonomian daerah.
Dari aspek skala usaha, seluruh 160 NIB (100%) tergolong dalam kategori Usaha Mikro, yang mengindikasikan bahwa segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi tulang punggung penggerak roda ekonomi masyarakat setempat.
2. Bentuk Perusahaan Didominasi Usaha Perorangan
Berdasarkan jenis kelembagaan/bentuk usaha, mayoritas pendaftar merupakan usaha mandiri berbadan hukum perorangan mau pun non-badan hukum:
-
Perorangan: 149 NIB (93,1%)
-
Persekutuan Komanditer (CV): 5 NIB (3,1%)
-
PT Perorangan: 2 NIB (1,3%)
-
Persekutuan dan Perkumpulan: 2 NIB (1,3%)
-
Perseroan Terbatas (PT): 1 NIB (0,6%)
-
Yayasan: 1 NIB (0,6%)
3. Sebaran Wilayah Penerbitan NIB
A. Distribusi Per Kecamatan:
Penerbitan NIB tersebar relatif merata di tiga wilayah kecamatan, dengan Magelang Selatan mencatatkan angka tertinggi:
-
Kecamatan Magelang Selatan: 57 NIB (35,6%)
-
Kecamatan Magelang Tengah: 56 NIB (35,0%)
-
Kecamatan Magelang Utara: 47 NIB (29,4%)
B. Top Kelurahan Penerbit NIB Terbanyak:
Dari total 17 kelurahan, Kelurahan Magersari menduduki posisi puncak penerbitan NIB terbanyak sepanjang bulan Agustus:
-
Magersari: 20 NIB (12,5%)
-
Tidar Utara: 14 NIB (8,8%)
-
Potrobangsan: 14 NIB (8,8%)
-
Gelangan: 13 NIB (8,1%)
-
Wates: 12 NIB (7,5%)
-
Rejowinangun Selatan: 11 NIB (6,9%)
-
Rejowinangun Utara: 10 NIB (6,3%)
-
Kemirirejo: 10 NIB (6,3%)
-
Kedungsari: 10 NIB (6,3%)
-
Magelang: 8 NIB (5,0%)
-
Cacaban (8 NIB), Tidar Selatan (7 NIB), Panjang (7 NIB), Kramat Selatan (6 NIB), Kramat Utara (5 NIB), Jurangombo Selatan (3 NIB), dan Jurangombo Utara (2 NIB).
Poin Penting / Penutup
Capaian 160 NIB pada bulan Agustus 2026 menjadi bukti nyata kesadaran hukum para pelaku usaha mikro yang semakin tinggi dalam melegalkan usahanya. Pemerintah daerah terus berkomitmen mempermudah layanan perizinan berusaha agar sektor UMKM semakin berdaya saing, legal, dan siap berkembang.