Pemberitahuan

Pengumuman

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing (SIP-DRH)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Indonesia (SIP-DRH)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Sekolah Dasar (SD)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Waktu menyesuaikan NSPK

Rp. 0,-

Izin Penyelenggaraan Klinik (Non-Profit)

Maksimal 20 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Akupuntur Terapis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Penanaman Modal
SOSIALISASI OSS RBA DAN SIGUMILANG
SOSIALISASI OSS RBA DAN SIGUMILANG

Oleh : Humas,

Magelang -  15 November 2023 DPMPTSP Kota Magelang meluncurkan Aplikasi Giat Usaha Mikro Kota Magelang (SIGUMILANG) yang merupakan Aplikasi Pelaporan Laporan Keuangan untuk Usaha Mikro di Kota Ma...

MPP
CAPACITY BUILDING PETUGAS PELAYANAN MPP KOTA MAGELANG
CAPACITY BUILDING PETUGAS PELAYANAN MPP KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

Seluruh pegawai DPMPTSP Kota Magelang dan seluruh karyawan/karyawati tenant Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang mengikuti Capacity Building pada Jumat (10/11/2023) di Meeting Room MPP Kota Magela...

MPP
STUDI TIRU DPMPTSP KOTA SALATIGA KE MPP KOTA MAGELANG
STUDI TIRU DPMPTSP KOTA SALATIGA KE MPP KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

Jum'at 10 November 2023, DPMPTSP Kota Magelang menerima kunjungan dari DPMPTSP Kota Salatiga di MPP Kota Magelang dalam kegiatan studi tiru, kunjungan tersebut di terima langsung oleh Kepala DPMPT...

Pengumuman
IKM OKTOBER 2023
IKM OKTOBER 2023

Oleh : Humas,

Nilai Survey Kepuasan Masyarakat bulan Oktober 2023 DPMPTSP Kota Magelang

Umum
DPMPTSP KOTA MAGELANG RESERTIFIKASI ISO 9001:2015
DPMPTSP KOTA MAGELANG RESERTIFIKASI ISO 9001:2015

Oleh : Humas,

Kegiatan resertifikasi ISO 9001:2015 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, yang dilaksanakan selama 2 hari mulai hari senin, 30 oktober 2023 sampai dengan 31 oktober 20...

Perizinan
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN MPP DIGITAL DI KOTA MAGELANG
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN MPP DIGITAL DI KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

MAGELANG - Kamis 5 Oktober 2023, Kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Digital di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Tra...

Penanaman Modal
BIMBINGAN TEKNIS LKPM
BIMBINGAN TEKNIS LKPM

Oleh : Humas,

Bimbingan Teknis Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko (LKPM) Kembali DPMPTSP Kota Magelang mengadakan Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bimbingan Teknis dilak...

Penanaman Modal
BIMBINGAN TEKNIS OSS RBA
BIMBINGAN TEKNIS OSS RBA

Oleh : Humas,

Bimbingan Teknis OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Kota Magelang OSS RBA merupakan sistem yg mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur...