• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Maklumat Pelayanan
    • Media Sosial
    • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Isi Survey Kepuasan Masyarakat
      • Nilai Survey Kepuasan Masyarakat
      • Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
        • Unduh Laporan
        • Publikasi Berita
    • Kontak
  • Layanan
    • Perizinan
      • Alur Perizinan
      • Jenis Layanan & Persyaratan
      • Jam Pelayanan
      • Tracking Permohonan
      • Verifikasi Tanda Tangan
      • Layanan Aplikasi
        • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
        • Perizinan Online Single Submission
        • Pelayanan Perizinan SIMBG
        • Antrian Online MPP Kota Magelang
        • MPP Kota Magelang
        • MPP Digital
    • Penanaman Modal
      • Profil Investasi
      • Laporan Usaha Mikro
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Standar Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Form Pengaduan
      • Monggo Lapor
      • SP4N Lapor
      • Instagram
      • Facebook
      • Twitter
      • Laporan Pengaduan
  • Statistik
    • Statistik Perizinan
      • Izin Terbit Non Berusaha
      • Statistik MPPD Non Berusaha
      • Izin Terbit Berusaha
    • Realisasi Investasi
  • Unduhan
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    • Buku Profil
    • Pengumuman
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Publikasi
    • Lihat Semua
  • PPID
    • Informasi Publik Secara Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permintaan Informasi
  • F.A.Q

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan
  • Website
  • Android
Cetak Kembali
Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Klinik (Non-Profit)
Dasar hukum
  1. Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang retribusi Izin di Bidang Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
Persyaratan
  1. Profil Klinik;
  2. Self assessment Klinik;
  3. Daftar obat-obatan;
  4. Daftar nama SDM Klinik;
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru);
  8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan);
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan);
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum);
  11. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  12. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
Sistem, mekanisme, dan prosedur

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 20 hari kerja

Biaya/tarif

Rp. 0,-

Produk pelayanan

Izin Penyelenggaraan Klinik

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik
Kompetensi pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah pelaksana

Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang, meliputi DPMPTSP dan DKK

Jaminan pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit internal dan eksternal
Formulir

informasi belum tersedia

Standar Operasional Prosedur

informasi belum tersedia

DPMPTSP Kota Magelang

Jl Veteran No 7 Kota Magelang
Magelang Tengah 56117, Indonesia

Phone: (0293) 314663
Email: dpmptspmglkota@gmail.com

Useful Links

  • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
  • Perizinan Online Single Submission
  • Pelayanan Perizinan SIMBG
  • Antrian Online MPP Kota Magelang
  • MPP Kota Magelang
  • MPP Digital

Pelayanan Kami

  • Perizinan
  • Penanaman Modal
© Copyright DPMPTSP Kota Magelang. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade
Tracking Permohonan
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Pilih bulan dan tahun, lalu buka dokumen nilai Survey Kepuasan Masyarakat.

Dokumen dibuka di tab baru karena server sumber tidak mengizinkan tampilan di dalam iframe. Buka PDF di tab baru