sp & sop
Izin Penyelenggaraan Klinik (Non-Profit)
- Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang retribusi Izin di Bidang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
- Profil Klinik;
- Self assessment Klinik;
- Daftar obat-obatan;
- Daftar nama SDM Klinik;
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru);
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan);
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan);
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum);
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
Maksimal 20 hari kerja
Rp. 0,-
Izin Penyelenggaraan Klinik
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi Sicantik
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.
Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan