Pemberitahuan

Pengumuman

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Izin Praktik Mandiri Psikolog Klinis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Tehnisi Kardiovaskuler

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Menyesuaikan NSPK

Rp. 0,-

Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Perpanjangan Operasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Keterangan Magang

Maksimal 3 hari kerja

Rp. 0,-

Perpanjangan Izin operasional Taman Bacaan Masyarakat

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Penanaman Modal
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (LKPM)
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (LKPM)

Oleh : Humas,

Magelang - Bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan daerah dan penciptaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, oleh karena itu DPMPTSP Kota Ma...

Penanaman Modal
BIMBINGAN TEKNIS OSS RBA
BIMBINGAN TEKNIS OSS RBA

Oleh : Humas,

Senin, 29 Mei 2023 di Hotel Atria Kota Magelang - DPMPTSP Kota Magelang telah melakukan Bimbingan Teknis OSS RBA yg merupakan salah satu langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan...

investasi
KOTA MAGELANG MASUK 7 BESAR FINALIS INVESTMENT CHALLENGE (IC) 2023
KOTA MAGELANG MASUK 7 BESAR FINALIS INVESTMENT CHALLENGE (IC) 2023

Oleh : Humas,

Kota Magelang masuk 7 besar finalis Investmen Challenge (IC) 2023 yang diinisiasi oleh Koridor Perdagangan, Investasi dan Pariwisata (Keris) Jateng. Pencapaian ini berdasarkan hasil tim panelis terhad...

Perizinan
JADWAL PELAYANAN DPMPTSP KOTA MAGELANG
JADWAL PELAYANAN DPMPTSP KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

Berikut kita lampirkan Jadwal Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Magelang

Umum
SOSIALISASI PENCEGAHAN GRATIFIKASI KEPADA PEMOHON LAYANAN DAN ASN/NON ASN DPMPTSP KOTA MAGELANG
SOSIALISASI PENCEGAHAN GRATIFIKASI KEPADA PEMOHON LAYANAN DAN ASN/NON ASN DPMPTSP KOTA MAGELANG

Oleh : Humas,

Kegiatan sosialisasi peencegahan gratifikasi kepada para pemohon leyanan perizinan dan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, sesuai dengan komitmen Kepala DPMPT...

Umum
PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL
PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL

Oleh : Humas,

Magelang - 15 Mei 2023 DPMPTSP Kota Magelang melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang.

Perizinan
Sosilaisasi SP dan SOP Perizinan Berusaha dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Magelang
Sosilaisasi SP dan SOP Perizinan Berusaha dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Magelang

Oleh : Humas,

Magelang- Kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha dan NonPerizinan pada DPMPTSP Kota Magelang, kegiatan dibuka langsung oleh Walikota...

Perizinan
MENGURUS IZIN JADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT !!!! SOSIALISASI SP SOP PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN
MENGURUS IZIN JADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT !!!! SOSIALISASI SP SOP PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN

Oleh : Humas,

MAGELANG, 9 Mei 2023, Kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang diselenggarakan di Hotel Puri Asri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Magelang dengan did...