DPMPTSP | Berita

Sosilaisasi SP dan SOP Perizinan Berusaha dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Magelang

Magelang- Kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha dan NonPerizinan pada DPMPTSP Kota Magelang, kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Magelang dengan didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kota Magelang di Hotel Puri Asri, Selasa 9 Mei 2023. dilansir dari magelangekspres.disway.id, Walikota Magelang menyampaikan, Proses perizinan di Kota Magelang mulai saat ini akan dilayani secara cepat. Jika sebelumnya butuh 4 hari sampai satu pekan, maka mulai sekarang prosedurnya ditarget maksimal selama dua hari. ia juga menyampaikan Masyarakat pemohon izin, cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maka segalanya sudah diurus dalam waktu singkat.

dalam kesempatan yang sama Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati menuturkan, sesuai dengan standar pelayanan (SP) dan SOP, waktu pengurusan perizinan selama 3 hari. Bahkan, untuk izin tertentu bisa lebih cepat, yakni hanya satu hari selesai. "Bulan April lalu rata-rata kita selesaikan izin hanya 1 hari, seperti izin nakes dan penelitian. Pemohon masukkan berkas lengkapi di pagi hari, sore hari sudah selesai izinnya. Kecuali memang izin yang lain, seperti reklame, trayek, dan lainnya bisa lebih dari 2 hari,” terangnya.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 86 jenis izin yang bisa dilakukan melalui aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (Si Cantik). Kalau yang di OSS ada 1.082 jenis izin yang bisa dilayani. "Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi perizinan untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya,” imbuhnya.

Admin

A very small degree of hope is sufficient to cause the birth of love
-Stendhal (France 1783 - 1842)