DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang retribusi Izin di Bidang Kesehatan;
  4. Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refrasionis Optisien dan Optometris;
  5. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Scan Ijazah Terakhir ;
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
  4. Scan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  7. Izin praktik lama (untuk perpanjangan);
  8. Surat praktik sebelumnya untuk praktik ke 2;
  9. Persetujuan dari tempat praktik sebelumnya  untuk praktik ke 2;

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia