Pemberitahuan

Pengumuman

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Taman Bacaan Masyarakat

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Veteriner (SIVET)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP PKb)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Paramedik Inseminator

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPPKeswan)

Maksimal 4,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

MPP
LAUCHING GERAI SIM, SKCK, SKTLK
LAUCHING GERAI SIM, SKCK, SKTLK

Oleh : Humas,

MAGELANG - Jum'at, 3 Februari 2023, MPP Kota Magelang Melaksanakan Lauching Gerai SIM, SKCK, dan SKTLK..

Perizinan
PELAYANAN KELILING
PELAYANAN KELILING

Oleh : Humas,

MAGELANG - Pelayanan Keliling Selasa, 31 Januari 2023. dilaksanakan di Pasar Rejowinangun Kota Magelang.

Perizinan
PELAYANAN KELILING
PELAYANAN KELILING

Oleh : Humas,

MAGELANG - Selasa, 24 Januari 2023 DPMPTSP melaksanakan Pelayanan Keliling di Pasar Rejowinangun Kota Magelang

Perizinan
NGOPI BARENG DENGAN PELAKU USAHA KOTA MAGELANG TAHUN 2023
NGOPI BARENG DENGAN PELAKU USAHA KOTA MAGELANG TAHUN 2023

Oleh : Humas,

Peluang investasi di Kota Magelang masih terbuka luas,Pemerintah Kota Magelang memetakan ada dua peluang investasi yang ditawarkan,yaitu asset milik Pemerintah Kota Magelangdab juga alahan milik pihak...

Penanaman Modal
SOSIALISASI APLIKASI SIPPOINT
SOSIALISASI APLIKASI SIPPOINT

Oleh : Humas,

MAGELANG - Sosialisasi dan bimbingan teknis sistem informasi peta potensi investasi (SIPPOINT) Yang di laksanakan pada Selasa, 17 Januari 2023 di Ruang rapat DPMPTSP , merupakan salah satu gerakan in...

Penanaman Modal
GERAI INVESTASI
GERAI INVESTASI

Oleh : Humas,

MAGELANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kini memiliki spot wajah baru yang menarik. Pasalnya, ruangan cantik bernuasa hijau toska dan putih bern...

Pengumuman
AYO PERANGI NARKOBA !
AYO PERANGI NARKOBA !

Oleh : Humas,

DPMPTSP Kota Magelang Bebas NARKOBA....

Penanaman Modal
KUNJUNGAN DPMPTSP KAB WONOGIRI DAN DPMPTSP KAB DEMAK
KUNJUNGAN DPMPTSP KAB WONOGIRI DAN DPMPTSP KAB DEMAK

Oleh : Humas,

Magelang – DPMPTSP Kota Magelang menerima Studi Tiru tentang penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang pedoman dan tata cara pengawasan Penananaman Modal Berbasis Resiko dari DPMPTSP Kabupat...