Pemberitahuan

Pengumuman

[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan

Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...

[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi

Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...

[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id

Jenis Layanan

Persyaratan

Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi Spesialis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Spesialis

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Mandiri Dokter Umum

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Persetujuan Lingkungan

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Dokter Gigi

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,- (Non Usaha)

Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Frequently Asked Questions

F.A.Q

F.A.Q SiCantik

SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/

Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :

  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
  2. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
  4. Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
  5. Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
  6. Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
  7. Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form 
  8. Soft Delete Jenis Izin
  9. Soft delete Permohonan Izin
  10. Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
  11. Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon

Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :

  • Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  • Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;

Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik

Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email valid
  3. Kartu Identitas

Langkah Pendaftran Akun Sicantik :

  1. Kunjungi alamat sicantik.go.id
  2. Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
  3. Isi kolom data yang diminta
  4. cek email untuk menerima username dan password.
F.A.Q OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
F.A.Q MPP

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terbaru

Berita

Publikasi Laporan SKM
NILAI IKM DPMPTSP KOTA MAGELANG PERIODE JULI 2023
NILAI IKM DPMPTSP KOTA MAGELANG PERIODE JULI 2023

Oleh : Humas,

Nilai IKM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Magelang

MPP
PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK BERSAMA OMBUDSMAN RI MELALUI KUISONER
PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK BERSAMA OMBUDSMAN RI MELALUI KUISONER

Oleh : Humas,

Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari p...

MPP
Kuesioner Penilaian Masyarakat Terhadap Pelayanan di MPP
Kuesioner Penilaian Masyarakat Terhadap Pelayanan di MPP

Oleh : Humas,

Hallo sohabat MPP, kami perlu bantuan kepada para sobat MPP untuk mengisi kuisoner yang ada di atas ya, link sudah kita tautkan di bawah ini ya sobat Isi Kuesioner

Penanaman Modal
Kemenkumham Jateng lakukan Koordinasi dengan DPMPTSP Kota Magelang terkait Raperwal tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kota Magelang
Kemenkumham Jateng lakukan Koordinasi dengan DPMPTSP Kota Magelang terkait Raperwal tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kota Magelang

Oleh : Humas,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melalui Bidang Penanaman Modal melakukan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang tentang Promosi dan Pe...

Penanaman Modal
LAPORAN LKPM
LAPORAN LKPM

Oleh : Humas,

Laporan LKPM bulan Juli 2023.. diperpanjang lho.. sampai tanggal 13 Juli 2023.. yuk yg belum laporan

Penanaman Modal
DPMPTSP Kota Magelang Promosikan 8 potensi investasi Kota Magelang di Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2023
DPMPTSP Kota Magelang Promosikan 8 potensi investasi Kota Magelang di Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2023

Oleh : Humas,

DPMPTSP Kota Magelang berpartisipasi dalam kegiatan pameran Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2023 yang di selenggarakan di Discovery Mall Bali 15 - 18 Juni 2023, Pameran diikuti oleh berb...

MPP
Pengumuman Pelayanan MPP Kota Magelang Selama Cuti Bersama Hari Raya Idhul Adha
Pengumuman Pelayanan MPP Kota Magelang Selama Cuti Bersama Hari Raya Idhul Adha

Oleh : Humas,

Selama cuti bersama Hari Raya Idhul Adha I444 H Tanggal 28-30 Juni 2023, pelayanan di MPP Kota Magelang TUTUP. Buka kembali pada hari senin, tanggal 3 Juli 2023

Perizinan
Sosialisasi dan Ujicoba Aplikasi MPP Digital Untuk Tenaga Kesehatan Kota Magelang
Sosialisasi dan Ujicoba Aplikasi MPP Digital Untuk Tenaga Kesehatan Kota Magelang

Oleh : Humas,

MAGELANG-Kamis, 8 Juni 2023, DPMPTSP Kota Magelang melaksanakan SOSIALISASI dan UJI COBA PENGGUNAAN APLIKASI MPP DIGITAL kepada tenaga kesehatan. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Mag...