DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. KTP Pemohon;
  2. NPWP Pemohon;
  3. Scan Sertifikat Tanah;
  4. Surat Izin Penggunaan Tanah bermaterai beserta scan KTP (apabila pemohon bukan pemilik tanah);
  5. Surat Kuasa bermaterai beserta foto copy KTP (apabila yang mengurus bukan pemohon);
  6. Peta Google Map lokasi yang dimohon tampilan Satelit (Koordinat Lokasi);
  7. Scan Bukti Pendaftaran PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari Kantor Pertanahan;
  8. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Kegiatan Berusaha;
  9. Scan Akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha;
  10. Foto eksisting lokasi terbaru (Tampak 4 sisi);
  11. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (Siteplan, Denah, Tampak 4 sisi, Potongan).
  12. Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kota Magelang;

Maksimal 10 hari kerja

  1. Rp. 0,- (Non Usaha)
  2. PKKPR Berusaha Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK/2021 tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, meliputi DPMPTSP, BPKAD, DPUPR.

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia