DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Persetujuan Lingkungan

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  3. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.

Syarat Persetujuan Lingkungan (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan UKL-UPL:

  1. Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  2. Surat Arahan atau Penetapan Penapisan mandiri oleh pemerkasa melalui Amdalnet atau Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya;
  3. Status Kepemilikan Usaha
    • Berbadan Hukum(KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua)
    • Perorangan(KTP)
      1.  
  1. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian   Kegiatan   Pemanfaatan   Ruang  (KKPR); dan
  • Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  1. Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan)  contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan;
  2. Persetujuan Teknis, dikeluarkan  oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
      • Pemenuhan baku mutu air limbah;
      • Pemenuhan baku mutu emisi;
      • Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
      • Analisis mengenai dampak lalu lintas
      • Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
  3. Formulir UKL-UPL (Formulir UKL UPL dapat dilihat / diunduh pada Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup).

Syarat Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan AMDAL:

    1. Surat permohonan penerbitan persetujuan lingkungan.
    2. Status Kepemilikan Usaha
      1. Berbadan Hukum,(KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua))
      2. Perorangan,(KTP)
    1. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
      1. Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian   Kegiatan   Pemanfaatan   Ruang  (KKPR); dan
      2. Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
    2. Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan. contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan
    1. Persetujuan Teknis, dikeluarkan  oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
      1. Pemenuhan baku mutu air limbah;
      2. Pemenuhan baku mutu emisi;
      3. Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
      4. Analisis mengenai dampak lalu lintas
      5. Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
    2. Formulir KA ANDAL dan Berita Acara KA ANDAL
    3. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
    4. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
    5. Dokumen Andal
    6. Dokumen RKL-RPL

Maksimal 8,5 hari kerja

Rp. 0,-

Persetujuan Lingkungan

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (enam) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia