• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Maklumat Pelayanan
    • Media Sosial
    • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Isi Survey Kepuasan Masyarakat
      • Nilai Survey Kepuasan Masyarakat
      • Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
        • Unduh Laporan
        • Publikasi Berita
    • Kontak
  • Layanan
    • Perizinan
      • Alur Perizinan
      • Jenis Layanan & Persyaratan
        • Online Single Submission (OSS)
        • Izin SiCANTIK
        • Persetujuan Gedung Bangunan
      • Jam Pelayanan
      • Tracking Permohonan
      • Verifikasi Tanda Tangan
      • Layanan Aplikasi
        • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
        • Perizinan Online Single Submission
        • Pelayanan Perizinan SIMBG
        • Antrian Online MPP Kota Magelang
        • MPP Kota Magelang
        • MPP Digital
    • Penanaman Modal
      • Profil Investasi
      • Laporan Usaha Mikro
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Standar Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Form Pengaduan
      • Monggo Lapor
      • SP4N Lapor
      • Instagram
      • Facebook
      • Twitter
      • Laporan Pengaduan
  • Statistik
    • Statistik Perizinan
      • Izin Terbit Non Berusaha
      • Izin Terbit Berusaha
    • Realisasi Investasi
  • Unduhan
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    • Buku Profil
    • Pengumuman
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Publikasi
    • Lihat Semua
  • PPID
    • Informasi Publik Secara Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permintaan Informasi
  • F.A.Q

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan
Ajukan Permohonan Cetak Kembali
Jenis Layanan Persetujuan Lingkungan
Dasar hukum
  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  3. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
Persyaratan

Syarat Persetujuan Lingkungan (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan UKL-UPL:

  1. Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  2. Surat Arahan atau Penetapan Penapisan mandiri oleh pemerkasa melalui Amdalnet atau Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya;
  3. Status Kepemilikan Usaha
    • Berbadan Hukum, (KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua)
    • Perorangan, (KTP)
  1. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian   Kegiatan   Pemanfaatan   Ruang  (KKPR); dan
  • Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  1. Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan)  contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan;
  2. Persetujuan Teknis, dikeluarkan  oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
      • Pemenuhan baku mutu air limbah;
      • Pemenuhan baku mutu emisi;
      • Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
      • Analisis mengenai dampak lalu lintas
      • Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
  3. Formulir UKL-UPL (Formulir UKL UPL dapat dilihat / diunduh pada Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup).

Syarat Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan AMDAL:

    1. Surat permohonan penerbitan persetujuan lingkungan.
    2. Status Kepemilikan Usaha
      1. Berbadan Hukum,(KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua))
      2. Perorangan,(KTP)
    1. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
      1. Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian   Kegiatan   Pemanfaatan   Ruang  (KKPR); dan
      2. Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
    2. Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan. contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan
    1. Persetujuan Teknis, dikeluarkan  oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
      1. Pemenuhan baku mutu air limbah;
      2. Pemenuhan baku mutu emisi;
      3. Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
      4. Analisis mengenai dampak lalu lintas
      5. Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
    2. Formulir KA ANDAL dan Berita Acara KA ANDAL
    3. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
    4. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
    5. Dokumen Andal
    6. Dokumen RKL-RPL
Sistem, mekanisme, dan prosedur

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 8,5 hari kerja

Biaya/tarif

Rp. 0,-

Produk pelayanan

Persetujuan Lingkungan

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik.
Kompetensi pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah pelaksana

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang

Jaminan pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja;
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit internal dan eksternal
Formulir

informasi belum tersedia

Standar Operasional Prosedur

informasi belum tersedia

DPMPTSP Kota Magelang

Jl Veteran No 7 Kota Magelang
Magelang Tengah 56117, Indonesia

Phone: (0293) 314663
Email: dpmptspmglkota@gmail.com

Useful Links

  • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
  • Perizinan Online Single Submission
  • Pelayanan Perizinan SIMBG
  • Antrian Online MPP Kota Magelang
  • MPP Kota Magelang
  • MPP Digital

Pelayanan Kami

  • Perizinan
  • Penanaman Modal
© Copyright DPMPTSP Kota Magelang. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade
Tracking Permohonan
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Pilih bulan dan tahun, lalu buka dokumen nilai Survey Kepuasan Masyarakat.

Dokumen dibuka di tab baru karena server sumber tidak mengizinkan tampilan di dalam iframe. Buka PDF di tab baru