Jenis Layanan |
Persetujuan Lingkungan |
Dasar hukum |
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
Syarat Persetujuan Lingkungan (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan UKL-UPL:
- Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
- Surat Arahan atau Penetapan Penapisan mandiri oleh pemerkasa melalui Amdalnet atau Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya;
- Status Kepemilikan Usaha
- Berbadan Hukum, (KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua)
- Perorangan, (KTP)
- Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); dan
- Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
- Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan) contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan;
- Persetujuan Teknis, dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
-
- Pemenuhan baku mutu air limbah;
- Pemenuhan baku mutu emisi;
- Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
- Analisis mengenai dampak lalu lintas
- Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
- Formulir UKL-UPL (Formulir UKL UPL dapat dilihat / diunduh pada Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup).
Syarat Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) Melalui Penyusunan AMDAL:
-
- Surat permohonan penerbitan persetujuan lingkungan.
- Status Kepemilikan Usaha
- Berbadan Hukum,(KTP, Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), Surat Kuasa penunjukkan (jika penanggung jawab bukan Direktur/Ketua))
- Perorangan,(KTP)
-
- Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); dan
- Peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
- Persetujuan Awal Terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana usaha/kegiatan (Bagi jenis usaha yang dipersyaratkan. contoh: Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan bagi kegiatan usaha pembangunan perumahan
-
- Persetujuan Teknis, dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan :
- Pemenuhan baku mutu air limbah;
- Pemenuhan baku mutu emisi;
- Pengelolaan Limbah B3 (Khusus untuk usaha pengumpul Limbah B3)
- Analisis mengenai dampak lalu lintas
- Rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
- Formulir KA ANDAL dan Berita Acara KA ANDAL
- Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
- Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
- Dokumen Andal
- Dokumen RKL-RPL
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 8,5 hari kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0,- |
Produk pelayanan |
Persetujuan Lingkungan |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi SiCantik.
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang |
Jaminan pelayanan |
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja;
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit internal dan eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
informasi belum tersedia |