Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melalui Bidang Penanaman Modal melakukan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Selasa (11/07/2023).
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Magelang, Amalia Ila Diastri menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Daerah. Raperwal ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal, dan merupakan acuan bagi pelaksanaan kegiatan promosi dan pengembangan iklim penanaman modal di Kota Magelang.
Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hawary Dahlan menyampaikan dasar hukum pembentukan perundang-undangan dan undang-undang terkait, serta kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan di daerah. Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya", jelas Hawary.
Untuk diketahui, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.
#DPMPTSPAPIKMelayani