Kegiatan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Pemanfaatan, dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha serta kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Ir. Candra Wijatmiko Adi, yang dalam sambutannya menekankan bahwa kepemilikan NIB dan dokumen pendukung lainnya merupakan langkah awal dalam menciptakan usaha yang legal, tertib, dan berdaya saing. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan layanan perizinan yang telah disediakan pemerintah melalui sistem yang terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari DPPKUM Kota Magelang serta DPMPTSP Kota Magelang, khususnya dari bidang perizinan dan nonperizinan, yang memberikan pemaparan materi secara komprehensif. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pendaftaran NIB, fungsi dan manfaat Surat Keterangan Pemanfaatan, serta pentingnya SKTU dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Para peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan masyarakat umum tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Selain sesi pemaparan, juga dibuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta dalam menyampaikan kendala yang dihadapi terkait proses perizinan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu mengurus perizinan secara mandiri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
