Magelang, 27 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di sektor kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Klinik pada Senin (27/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam proses perizinan klinik.
Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi, mempercepat proses penerbitan perizinan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap operasional klinik. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk harmonisasi persyaratan teknis serta alur koordinasi antar instansi.
Kepala DPMPTSP Kota Magelang menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama sehingga proses perizinan klinik dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong kemudahan berusaha di sektor kesehatan, tanpa mengabaikan aspek kualitas dan standar pelayanan. Dengan perizinan yang tertib dan terarah, diharapkan klinik-klinik yang beroperasi mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Rakor Perizinan Klinik ini, Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat.
