Diberitahukan kepada Perusahaan Non-UMK agar menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem OSS.
🗓 Periode penyampaian laporan:
1 April – 15 April 2026
LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan penanaman modal.
Kami mengimbau seluruh Perusahaan Non-UMK untuk menyampaikan laporan tepat waktu melalui sistem OSS guna mendukung tertib administrasi dan pemantauan perkembangan investasi.
Apabila memerlukan informasi dan pendampingan, silakan menghubungi DPMPTSP Kota Magelang.
#LKPM #Investasi #OSS #DPMPTSP #KotaMagelang
