DPMPTSP | Berita

DPMPTSP Kota Magelang Hadir dalam Rakor, Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha Pasca PP No.28 Tahun 2025

...

Pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan iklim investasi yang kondusif di daerah. Dalam rangka mendukung hal tersebut, DPMPTSP Kota Magelang turut hadir dalam Rapat Koordinasi terkait kemudahan perizinan berusaha pasca implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026 ini bertempat di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya di wilayah Jawa Tengah.

Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan terkait evaluasi dan implementasi kebijakan perizinan berusaha pasca diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2025. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan perizinan di daerah.

Partisipasi DPMPTSP Kota Magelang dalam rakor ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, diharapkan tercipta pelayanan perizinan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal di daerah masing-masing, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Magelang dan Jawa Tengah secara umum.

 

Humas DPMPTSP

A very small degree of hope is sufficient to cause the birth of love
-Stendhal (France 1783 - 1842)