Pemberitahuan
Pengumuman
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan
Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi
Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...
[Jul 2025] Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id
kami informasikan untuk penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025 diperpanjang hingga 12 Juli 2025. Ayo segera sampaikan LKPM anda melalui oss.go.id
[Jul 2025] Segera Laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025
Salam Investasi, Juragan!segera laporkan LKPM Triwulan II (Apr - Juni ) dan Semester I (Januari-Juni) 2025 yang dapat juragan ampaikan sebagai berikut :1. Pelaku usaha dapat menyampaikan Pelaporan L...
Jenis Layanan
Persyaratan
Layanan | Waktu Penyelesaian | Biaya | Persyaratan |
---|---|---|---|
Perizinan Berusaha Berasis Risiko Tingat Risiko Tinggi | Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko |
Rp. 0,- |
|
Perizinan Berusaha Berasis Risiko Tingat Risiko Menengah Tinggi | Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko |
Rp. 0,- |
|
Perizinan Berusaha Berasis Risiko Tingat Risiko Menengah Rendah | Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko |
Rp. 0,- |
|
Perizinan Berusha Berbasis Risiko Tingkat Risiko Rendah | Menyesuaikan NSPK per KBLI yang dipilih dan analisis risiko |
Rp. 0,- |
|
Pengaduan | Maksimal 5 (lima) hari setelah aduan disampaikan harus sudah ditindaklanjuti |
Rp. 0,- |
|
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) | Maksimal 3 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Perpanjangan Surat Keterangan Tempat Usaha | Maksimal 3 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Trayek | Maksimal 3 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
Izin Penyelenggaraan Reklame | Maksimal 5 hari kerja |
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
|
Surat Izin Praktik Dokter Umum | Maksimal 2,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
Frequently Asked Questions
F.A.Q
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/
Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
- SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
- Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
- Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
- Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
- Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
- Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form
- Soft Delete Jenis Izin
- Soft delete Permohonan Izin
- Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
- Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon
Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :
- Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;
Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik
Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan
- Nomor HP aktif
- Alamat email valid
- Kartu Identitas
Langkah Pendaftran Akun Sicantik :
- Kunjungi alamat sicantik.go.id
- Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
- Isi kolom data yang diminta
- cek email untuk menerima username dan password.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
- OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
- Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Terbaru
Berita

PAMERAN GPPI BANDUNG
Bandung - Pameran GPPI Bandung 2022 yang di adakan di Cihampelas Walk Mall Bandung pada tanggal 17 s.d 20 November 2022, DPMPTSP Kota Magelang membuka stan investasi Penanaman Modal. Pada acara...

PELATIHAN PELAYANAN PRIMA
Magelang – Jum’at, 4 November 2022 DPMPTSP Kota Magelang khususnya pegawai Pelayanan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang melaksanakan Pelatihan Pelayanan Prima di Hotel Puri Asri.

PELAYANAN KELILING PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Kegiatan Pelayanan Keliling DPMPTSP Kota Magelang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang pada hari Rabu tanggal 9 November 2022.

KEGIATAN FASILITASI GAC
Magelang – Kegiatan Fasilitasi Permasalahan Perizinan Berusaha dari Gladiool Aquatic Center tentang PKKPR yang di laksanakan di Ballroom Amartha Hotel Puri Asri bersama dengan BPN Kota Magelang...

KUNJUNGAN KERJA DPMPTSP PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KOTA BUKIT TINGGI
Magelang - Kunjungan Kerja DPMPTSP Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukit Tinggi terkait Penanaman Modal di MPP Kota Magelang, Jumat 04 November 2022

KUNJUNGAN DPMPTSP PROVINSI JAWA TENGAH
Kunjungan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah terkait Pemberian Insentif

NIlai Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2022
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Penanaman Mdoal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang bulan Januari-September 2022

PENGAJIAN DPMPTSP KOTA MAGELANG
MAGELANG - Jum'at, 7 Oktober 2022 DPMPTSP Kota Magelang mengadakan Pengajian bertempat di Ruang Rapat MPP. Acara di buka dengan sambutan Plt. Kepala DPMPTSP Kota Magelang bapak Drs. Isa Ashari M.M...