Aksesibilitas

Ukuran Huruf
Warna & Kontras
Gaya Tulisan
Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 | Jumat: 08:00 - 14:00 Kota Magelang, Jawa Tengah
Monggo Lapor PPID Utama
Logo Magelang
Logo DPMPTSP
Berakhlak
Logo Apiik Melayani
Beranda

Kelembagaan

Tentang DPMPTSP Kedudukan & Tugas Struktur Organisasi

Visi & Kinerja

Visi dan Misi Prestasi & Penghargaan Maklumat Pelayanan

Informasi Kontak

Jam Pelayanan Lokasi & Peta Kontak Kami

Perizinan

Alur Perizinan Jam Pelayanan Jenis & Syarat Izin Online Single Submission Izin SiCANTIK Persetujuan Gedung Bangunan Pengaduan MPPD Nasional SIMPEL (Sistem Pemakaman Online)

Penanaman Modal

Peluang Investasi Profil Investasi LKPM Usaha Mikro LKPM Layanan Pendampingan Investasi

Layanan Online

Pelayanan Perizinan SiCANTIK Perizinan Online Single Submission Pelayanan Perizinan SIMBG MPP Digital SiMPEL (Sistem Pemakaman Online)

Verifikasi & Lacak

Lacak Permohonan Verifikasi Dokumen Unduh Dokumen Izin

Bantuan

Form Pengaduan Alur Pengaduan Survey Kepuasan (SKM) FAQ Layanan Kontak Kami
Statistik

Berita & Publikasi

Berita Terbaru Pengumuman Resmi Buku Profil

Dokumen Unduhan

Semua Dokumen Regulasi / Produk Hukum Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Publikasi Laporan Pengaduan Rekap Pengaduan Masyarakat Syarat Magang (RENCANA KEGIATAN MAGANG)

Informasi Publik

Secara Berkala Setiap Saat Serta Merta

Layanan PPID

Permohonan Informasi Regulasi & Laporan
FAQ
DPMPTSP MAGELANG
Beranda
Tentang Kami Kedudukan & Tugas Visi & Misi Struktur Organisasi Prestasi & Penghargaan Maklumat Pelayanan Jam Pelayanan Kontak & Lokasi
Perizinan Alur Perizinan Jam Pelayanan Jenis & Syarat Izin • Online Single Submission • Izin SiCANTIK • Persetujuan Gedung Bangunan • Pengaduan • MPPD Nasional • SIMPEL (Sistem Pemakaman Online) Penanaman Modal Peluang Investasi Profil Investasi LKPM Usaha Mikro LKPM Layanan Pendampingan Investasi Layanan Online Pelayanan Perizinan SiCANTIK Perizinan Online Single Submission Pelayanan Perizinan SIMBG MPP Digital SiMPEL (Sistem Pemakaman Online) Bantuan & Lacak Lacak Izin Unduh Dokumen Izin Form Pengaduan Alur Pengaduan Survey Kepuasan (SKM) FAQ Layanan Kontak Kami
Statistik
Berita Terbaru Pengumuman Dokumen Unduhan
Informasi Berkala Setiap Saat Layanan PPID
FAQ
Pelacakan Resmi

Lacak Permohonan Izin

Masukkan nomor pendaftaran permohonan Anda untuk melacak status izin secara langsung.

Terenkripsi & Memenuhi UU PDP No. 27 Tahun 2022

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. /
  3. Standar Pelayanan
Website Resmi Aplikasi Android
Cetak Kembali

SOP & Standar Pelayanan: Izin Penyelenggaraan Reklame

Nama Layanan Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  5. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
Persyaratan

Persyaratan  Izin Reklame Isidental        

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. Tulisan materi/ isi reklame;
  4. Surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan, untuk Reklame yang diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.

Persyaratan Izin Reklame Permanen

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. tipologi Reklame;
  4. foto terbaru dan IRPR (Informasi rencana lokasi penempatan Reklame); dan
  5. Scan Izin Reklame lama (untuk perpanjangan);
  6.  NIB (Untuk Perpanjangan);
  7. Scan perjanjian sewa tanah/ bangunan atau surat izin dari pemilik tanah/ bangunan yang akan digunakan bukan milik sendiri;
  8. Perpanjangan reklame setelah 2 tahun wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi;
  9. PB UMKU OSS RBA (bagi reklame yang memanfaatkan bagian-bagian jalan);
  10. persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi bagi Reklame yang memiliki bentuk konstruksi sesuai dengan ketentuan;
Mekanisme & Prosedur

 

Waktu Penyelesaian

Maksimal 5 hari kerja

Biaya / Tarif

Perda Kota Magelang

Nomor 12 Tahun 2023 

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Produk Pelayanan

Izin Penyelenggaraan Reklame

Fasilitas / Prasarana
  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik
Kompetensi Pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan Internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Penanganan Pengaduan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • X (Twitter) DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah Pelaksana

Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, meliputi DPMPTSP, BPKAD, DPUPR, DLH, Satpol PP.

Jaminan Pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
Keamanan Pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
Evaluasi Kinerja
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit Internal dan Eksternal
Formulir Unduhan

-

Dokumen SOP

DOWNLOAD SOP

DPMPTSP KOTA MAGELANG

Portal Pelayanan Publik Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang. Kami hadir memberikan kemudahan perizinan dan investasi yang cepat, transparan, dan profesional.

Link Cepat

  • Beranda
  • Profil Instansi
  • Jam Pelayanan & Operasional
  • Standar Pelayanan & SOP
  • Lacak Permohonan Izin
  • FAQ Pelayanan
  • PPID Kota Magelang

Layanan Populer

  • OSS RBA (Perizinan Berusaha)
  • SiCANTIK Cloud (Non-Berusaha)
  • MPP Digital
  • Alur Pelayanan
  • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Informasi Kontak

  • Jl. Veteran No. 7, Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56121
  • Jam Pelayanan: Senin - Jumat (Lihat Jadwal)
  • (0293) 314663
  • 0857-9999-6000
  • dpmptspmglkota@gmail.com

© 2026 DPMPTSP Kota Magelang. Hak Cipta Dilindungi.

Pemerintah Kota Magelang

Publikasi Nilai SKM

Pilih periode bulan dan tahun untuk melihat data nilai IKM, evaluasi 9 unsur pelayanan, dan profil responden.

Isi Survei SKM Unduh Dokumen