Jenis Layanan |
Izin Penyelenggaraan Reklame |
Dasar hukum |
- UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
Persyaratan Izin Reklame Isidental
- Scan KTP Pemohon;
- Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
- Tulisan materi/ isi reklame;
- Surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan, untuk Reklame yang diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.
Persyaratan Izin Reklame Permanen
- Scan KTP Pemohon;
- Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
- tipologi Reklame;
- foto terbaru dan koordinat rencana lokasi penempatan Reklame; dan
- Scan Izin Reklame lama (untuk perpanjangan);
- Scan perjanjian sewa tanah/ bangunan atau surat izin dari pemilik tanah/ bangunan yang akan digunakan bukan milik sendiri;
- Perpanjangan reklame setelah 2 tahun wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi;
- Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota (bagi reklame yang memanfaatkan bagian-bagian jalan)
- persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi bagi Reklame yang memiliki bentuk konstruksi sesuai dengan ketentuan;
- surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan, untuk Reklame yang diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 5 hari kerja |
Biaya/tarif |
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
Produk pelayanan |
Izin Penyelenggaraan Reklame |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printerdan internet
- Tempat pengarsipan.
- Aplikasi Sicantik.
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, meliputi DPMPTSP, BPKAD, DPUPR, DLH, Satpol PP. |
Jaminan pelayanan |
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit internal dan eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
Download |