• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Organisasi
    • Prestasi dan Penghargaan
    • Maklumat Pelayanan
    • Media Sosial
    • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Isi Survey Kepuasan Masyarakat
      • Nilai Survey Kepuasan Masyarakat
      • Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
        • Unduh Laporan
        • Publikasi Berita
    • Kontak
  • Layanan
    • Perizinan
      • Alur Perizinan
      • Jenis Layanan & Persyaratan
        • Online Single Submission (OSS)
        • Izin SiCANTIK
        • Persetujuan Gedung Bangunan
      • Jam Pelayanan
      • Tracking Permohonan
      • Verifikasi Tanda Tangan
      • Layanan Aplikasi
        • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
        • Perizinan Online Single Submission
        • Pelayanan Perizinan SIMBG
        • Antrian Online MPP Kota Magelang
        • MPP Kota Magelang
        • MPP Digital
    • Penanaman Modal
      • Profil Investasi
      • Laporan Usaha Mikro
    • Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Standar Pelayanan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Form Pengaduan
      • Monggo Lapor
      • SP4N Lapor
      • Instagram
      • Facebook
      • Twitter
      • Laporan Pengaduan
  • Statistik
    • Statistik Perizinan
      • Izin Terbit Non Berusaha
      • Izin Terbit Berusaha
    • Realisasi Investasi
  • Unduhan
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
    • Buku Profil
    • Pengumuman
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    • Publikasi
    • Lihat Semua
  • PPID
    • Informasi Publik Secara Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permintaan Informasi
  • F.A.Q

Standar Pelayanan

  1. Beranda
  2. Standar Pelayanan
Ajukan Permohonan Cetak Kembali
Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar hukum
  1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  3. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  6. Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
  7. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
Persyaratan

Persyaratan  Izin Reklame Isidental       

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. Tulisan materi/ isi reklame;
  4. Surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan, untuk Reklame yang diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.

Persyaratan Izin Reklame Permanen

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. tipologi Reklame;
  4. foto terbaru dan koordinat rencana lokasi penempatan Reklame; dan
  5. Scan Izin Reklame lama (untuk perpanjangan);
  6. Scan perjanjian sewa tanah/ bangunan atau surat izin dari pemilik tanah/ bangunan yang akan digunakan bukan milik sendiri;
  7. Perpanjangan reklame setelah 2 tahun wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi;
  8. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota (bagi reklame yang memanfaatkan bagian-bagian jalan)
  9. persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi bagi Reklame yang memiliki bentuk konstruksi sesuai dengan ketentuan;
  10. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan, untuk Reklame yang diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.
Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 hari kerja

Biaya/tarif

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Produk pelayanan

Izin Penyelenggaraan Reklame

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printerdan internet
  6. Tempat pengarsipan.
  7. Aplikasi Sicantik.
Kompetensi pelaksana

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

Pengawasan internal
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • SP4N LAPOR di lapor.go.id
  • WhatsApp 0857 9999 6000
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Jumlah pelaksana

Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, meliputi DPMPTSP, BPKAD, DPUPR, DLH, Satpol PP.

Jaminan pelayanan
  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
  4. Dilakukan audit internal dan ekternal anti penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
Evaluasi kinerja pelaksana
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  4. Audit internal dan eksternal
Formulir

informasi belum tersedia

Standar Operasional Prosedur

Download

DPMPTSP Kota Magelang

Jl Veteran No 7 Kota Magelang
Magelang Tengah 56117, Indonesia

Phone: (0293) 314663
Email: dpmptspmglkota@gmail.com

Useful Links

  • Pelayanan Perizinan SiCANTIK
  • Perizinan Online Single Submission
  • Pelayanan Perizinan SIMBG
  • Antrian Online MPP Kota Magelang
  • MPP Kota Magelang
  • MPP Digital

Pelayanan Kami

  • Perizinan
  • Penanaman Modal
© Copyright DPMPTSP Kota Magelang. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade
Tracking Permohonan
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Pilih bulan dan tahun, lalu buka dokumen nilai Survey Kepuasan Masyarakat.

Dokumen dibuka di tab baru karena server sumber tidak mengizinkan tampilan di dalam iframe. Buka PDF di tab baru