DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  3. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.

Persyaratan  Izin Reklame Non Permanen       

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. Tulisan materi/ isi reklame.

Persyaratan Izin Reklame Permanen

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan scan KTP yang dikuasakan;
  3. Gambar Denah Lokasi Pemasangan reklame;
  4. Titik koordinat lokasi pemasangan;
  5. Gambar dan perhitungan Konstruksi Reklame (untuk Permohonan reklame permanen baru)
  6. Scan Izin Reklame lama (untuk perpanjangan);
  7. Scan perjanjian sewa tanah/ bangunan atau surat izin dari pemilik tanah/ bangunan yang akan digunakan bukan milik sendiri;
  8. Perpanjangan reklame setelah 2 tahun wajib melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi;
  9. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota (bagi reklame yang memanfaatkan bagian-bagian jalan);
  10. Scan IMB/PBG (untuk reklame yang wajib IMB/PBG);

 

Maksimal 5 hari kerja

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printerdan internet
  6. Tempat pengarsipan.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, meliputi DPMPTSP, BPKAD, DPUPR, DLH, Satpol PP.

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensijumlah aduan
  3. Rapat TinjauanManajemen
  4. Laporanbulananpelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporanbulananpencapaian sasaran mutu

informasi belum tersedia