Magelang, 29 Agustus 2024, untuk mengingatkan dan membantu para pelaku usaha dalam proses pembuatan laporan kegiatan penanaman modal dpmptsp kota magelang meyelenggarakan bintek pembuatan laporan kegiatan Penanaman modal dengan mengundang nara sumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. bertempat di stupa hall, hotel puri asri tanggal 22 agustus 2024.
kegiatan pelaporan penanaman modal merupakan suatu tahapan proses dalam investasi pembangunan di suatu kota, karena harus merinci suatu rencana sesuai tahapan yang telah ditentukan untuk menghasilkan efektifitas dalam pelaporan yang telah ditentukan. laporan kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
penyampaian LKPM ini adalah suatu hal yang sangat penting karena merupakan kewajiban pengusaha yang tertuang dalam peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. sebab LKPM ini menjadi alat bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap para pelaku usaha dengan tujuan agar pemerintah daerah mengetahui besarnya investasi yang dilakukan para pelaku usaha di Kota Magelang.
untuk waktu pelaporan paling lambat tanggal 10 setiap periode pelaporan. untuk investasi dibawah 5 milyar dilaporkan tiap 6 bulan sekali. untuk investasi diatas 5 milyar dilaporkan tiap 3 bulan sekali. dan jika pelaku usaha tidak melaporkan lkpm sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan sampai dengan pencabutan kegiatan usaha.