Audit eksternal menjadi momentum memastikan penerapan standar pelayanan berjalan konsisten
dan memberikan manfaat bagi masyarakat
MAGELANG – Penerapan standar internasional tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, ISO menjadi bagian dari upaya memastikan sistem pelayanan berjalan secara terukur, konsisten, transparan, dan terus mengalami perbaikan. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pelaksanaan audit eksternal transformasi ISO 37001 dari versi 2016 menuju ISO 37001:2025 serta resertifikasi ISO 9001:2015 yang berlangsung pada 8 – 11 September 2026. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Naik Level, Perkuat Integritas”, sejalan dengan upaya DPMPTSP Kota Magelang untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memperkuat
penerapan sistem manajemen anti-penyuapan.
Lantas, apa arti penerapan ISO bagi masyarakat yang mengakses layanan perizinan dan pelayanan publik?
Secara umum, ISO 9001 berkaitan dengan sistem manajemen mutu, sedangkan ISO 37001 merupakan standar sistem manajemen anti-penyuapan. Penerapan kedua standar tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyusunan prosedur dan dokumen, tetapi juga memastikan proses pelayanan memiliki standar yang jelas, dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan. Melalui sistem manajemen anti-penyuapan, organisasi juga didorong untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko penyuapan serta memperkuat penerapan budaya integritas dalam setiap prosesnya.
“Bagi kami, ISO bukanlah tujuan akhir. Sertifikat merupakan konsekuensi dari penerapan sistem yang harus benar-benar berjalan secara konsisten. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin mudah, jelas, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Ir. Candra Wijatmiko Adi, S.SIT., M.T. DPMPTSP Kota Magelang sebelumnya telah menerapkan dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 serta ISO 37001:2016. Penerapan kedua standar tersebut menjadi bagian dari sistem manajemen yang mendukung penyelenggaraan pelayanan sekaligus upaya pencegahan penyuapan.
Dalam penerapannya, sistem tersebut didukung berbagai instrumen, antara lain panduan mutu, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan instruksi kerja. Penerapan sistem juga diperiksa melalui audit internal maupun eksternal serta dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat, pengaduan, dan evaluasi kinerja.
Dalam konteks tersebut, masyarakat memiliki peran penting sebagai bagian dari proses evaluasi pelayanan. Kritik, pengaduan, hasil survei kepuasan, maupun masukan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui hal-hal yang masih
perlu diperbaiki. Berdasarkan data yang tercantum pada portal resmi DPMPTSP Kota Magelang, pada 2026 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercatat sebesar 95,28 dari 100, dengan kategori mutu A (Sangat Baik) berdasarkan 1.466 responden. Di sisi lain, pengembangan pelayanan juga dilakukan melalui pemanfaatan berbagai kanal digital, di antaranya OSS-RBA, MPP Digital, SiCANTIK Cloud, SIMPEL, dan SIMBG. Sejumlah layanan juga menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat memantau proses atau status permohonan.
Namun, memperoleh sertifikasi bukan berarti proses peningkatan sistem telah selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan standar yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari. Menurut Candra, keberadaan sertifikat harus diikuti dengan penerapan sistem secara nyata dalam setiap proses pelayanan. “Jangan sampai ISO hanya menjadi dokumen atau sertifikat yang terpajang di kantor. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat datang mendapatkan pelayanan dengan prosedur yang pasti, waktu yang jelas, biaya yang transparan, serta mendapatkan pelayanan yang baik tanpa adanya praktik yang tidak semestinya,” katanya.
Transformasi ISO 37001:2016 menuju ISO 37001:2025 menjadi salah satu langkah untuk memastikan sistem manajemen anti-penyuapan yang diterapkan organisasi tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. “Naik level bukan hanya naik dari ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025. Naik level bagi kami adalah bagaimana budaya integritas semakin kuat dan kualitas pelayanan semakin dirasakan
masyarakat,” lanjut Candra.
Dengan demikian, penerapan ISO di DPMPTSP Kota Magelang tidak semata-mata berorientasi pada sertifikasi. Standar tersebut menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi proses, memperkuat pengendalian, membuka ruang evaluasi, serta mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, keberadaan sistem manajemen mutu dan anti-penyuapan diharapkan tidak hanya terlihat dalam dokumen maupun sertifikat, tetapi juga tercermin dalam pengalaman masyarakat ketika memperoleh pelayanan.
Apa Manfaat ISO bagi Masyarakat?
Standar/Instrumen Maknanya bagi Masyarakat
ISO 9001 Memastikan pelayanan memiliki standar dan proses yang jelas serta dikelola secara konsisten.
ISO 37001 Memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian risiko penyuapan dalam organisasi.
Audit
Memastikan sistem yang diterapkan diperiksa dan dievaluasi secara
berkala.
Survei Masyarakat
Menjadikan pengalaman dan penilaian masyarakat sebagai bahan
evaluasi pelayanan.
Pengaduan
Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
permasalahan dan memperoleh tindak lanjut.
Perbaikan
Berkelanjutan
Mendorong pelayanan untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan sesuai
kebutuhan masyarakat.