DPMPTSP | Berita

Pemkot Magelang menawarkan Insentif dan kemudahan investasi bagi investor

...

Magelang, Juli 2025 — Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengupayakan iklim investasi yang inklusif dan kondusif. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemkot menawarkan berbagai insentif fiskal dan kemudahan prosedur perizinan kepada para pelaku usaha dan calon investor.

Beragam Insentif untuk Menarik Investasi

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Tribun Jogja (22/07/2025), Pemkot Magelang memberikan insentif berupa:

  • Pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.
  • Kemudahan penyediaan sarana prasarana usaha.
  • Fasilitasi pengurusan izin usaha dan dukungan akses lahan.

Tak hanya itu, Pemkot juga membantu promosi produk usaha, penyediaan tenaga kerja terampil, hingga pendampingan dalam hal sertifikasi dan standardisasi produk.

Dasar Hukum & Implementasi

Program insentif ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terdapat 8 investor yang memperoleh fasilitas tersebut, dan 3 lainnya dalam proses verifikasi. Sektor yang mendapatkan insentif antara lain: perumahan, hotel, klinik, rumah kost, homestay, dan otomotif.

DPMPTSP: Fasilitator Investasi Terpadu

Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Susilowati, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya memfasilitasi kemudahan izin melalui sistem OSS, tetapi juga aktif dalam menyusun strategi promosi daerah, membuka komunikasi dengan pelaku usaha, serta mengintegrasikan pelayanan lintas sektor agar lebih cepat dan transparan.

Sinergi Layanan dan Penguatan UMKM

Dukungan ini juga diperluas bagi UMKM dan koperasi dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, bantuan modal, serta pengembangan riset dan inovasi usaha — sebagaimana diuraikan dalam Harian Jogja (21/07/2025).


Ringkasan Insentif & Kemudahan

  • Pajak & Retribusi : Pengurangan / pembebasan pajak daerah dan retribusi
  • Perizinan Usaha : Percepatan OSS, fasilitasi lokasi dan sarana usaha
  • Promosi & Tenaga Kerja : Bantuan promosi, akses tenaga kerja terampil
  • UMKM & Koperasi : Modal usaha, pelatihan, dan pendampingan inovasi
  • Jaminan Investasi : Kepastian hukum dan perlindungan usaha

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkot Magelang berharap akan tercipta lingkungan usaha yang inklusif, efisien, dan berdaya saing tinggi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan insentif, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kota Magelang melalui kanal layanan resmi atau langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang.

Humas

A very small degree of hope is sufficient to cause the birth of love
-Stendhal (France 1783 - 1842)