DPMPTSP | Berita

Tingkatkan iklim investasi, DPMPTSP Kota Magelang Fasilitasi kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM

Sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan iklim investasi di daerah, yakni Deregulasi, Pemetaan Potensi Investasi, dan Pemberdayaan Usaha. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Adapun dalam melaksanakan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM terbagi dalam beberapa tahapan yaitu:

  1. Penjaringan pernyataan komitmen kemitraan Usaha Besar yang wajib bermitra sesuai Lampiran II Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  2. Pandataan calon mitra UMKM yang siap dimitrakan dengan Usaha Besar;
  3. Pelaksanaan kemitraan usaha dibuktikan dengan Dokumen Kesepakatan Kemitraan Usaha yang ditandatangani UB dengan UMKM

Tujuan dari kemitraan Usaha Besar dan UMKM adalah Mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi UMKM di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah serta, Meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar. Mendorong tumbuhnya UMKM di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri dan Menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saing menguntungkan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

Salah satu tugas dari DPMPTSP ialah memfasilitasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk melakukan kemitraan dalam hal pemasaran hasil produksi dari UMKM.

Setelah dilakukan kegiatan penjaringan UMKM teradapat 13 UMKM yang siap bermitra dengan usaha besar dalam hal ini PT Gardena Rama Magelang, pada tanggal 12 Agustus 2024, Bertempat pada ruang rapat MPP Kota Magelang.

Admin

A very small degree of hope is sufficient to cause the birth of love
-Stendhal (France 1783 - 1842)