DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Tukang Gigi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Permenkes RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi;
  4. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto terbaru ukuran 4x6;
  3. Denah lokasi dan Denah ruang tempat usaha;
  4. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  5. Profil tempat praktik;
  6. Daftar sarana dan prasarana;
  7. Scan Sertifikat Kompetensi;
  8. Scan sertifikat tanah,  scan IMB/PBG dan atau surat perjnjian sewa untuk yang menyewa;
  9. Izin Tukang Gigi (Sebelumnya);
  10. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha di ketahui Kelurahan dan Kecamatan;
  11. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  12. Perjanjian Kerjasama pembuangan limbah B3;
  13. Hasil Pemeriksaan air dan cahaya dari Laporatorium Kesehatan;
  14. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi:
  1. Mempunyai tempat praktik
  2. Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku
  3. Keabsahan dan Kebenaran data

Pendaftaran berkas permohonan

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Tukang Gigi

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan.
  7. Aplikasi Sicantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. SurveyKepuasanMasyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia