DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  4. Permenkes Nomor 478/Menkes/PER/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah;
  5. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto berwarna 4x6;
  3. Scan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  4. Scan Ijazah terakhir;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  7. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (untuk praktik ke 2);
  8. Izin praktik sebelumnya untuk praktik ke 2;
  9. Izin praktik lama (untuk perpanjangan).

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia