DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Permenkes RI Nomor 23 Tahun 2013  Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis;
  4. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan  KTP;
  2. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6;
  3. Denah lokasi dan Denah ruang tempat usaha (Mandiri);
  4. Scan ijazah terakhir;
  5. Scan STROT;
  6. Scan izin yang masih berlaku;
  7. Profil tempat praktik (Mandiri);
  8. Daftar sarana dan prasarana (Mandiri);
  9. Daftar Tenaga kerja dilampiri KTP, Ijazah, STR, dan Izin kerja dari Dinas Kesehatan Kota Magelang (Mandiri);
  10. Surat keterangan domisili tempat usaha diketahui Kelurahan dan Kecamatan (Mandiri);
  11. Scan sertifikat tanah, scan IMB/PBG dan atau surat perjanjian sewa bagi yang menyewa (Mandiri);
  12. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  13. Hasil pemeriksaan air dan cahaya dari laboratorium kesehatan;
  14. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi atau fasilitas kesehatan lain;
  15. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisi:
  • Mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik
  • Sanggup tunduk dan taat kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku
  • Keabsahan dan Kebenaran data

Pendaftaran berkas permohonan

Maksimal 10 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan.
  7. Aplikasi Sicantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. SurveyKepuasanMasyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia