DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  4. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4X6;
  3. Scan ijazah terakhir;
  4. Scan STR-ATLM / STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan WNA;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  7. SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua);
  8. Persetujuan dari tempat praktik sebelumnya untuk praktik ke 2;
  9. Izin praktik lama (Untuk perpanjangan).

Maksimal 2,5 hari kerja

Rp. 0,-

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi SiCantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4 (empat) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia