Jenis Layanan |
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
Dasar hukum |
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031;
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
- Keputusan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Bangunan.
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 100.2.12/039/112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Jenis Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
|
Persyaratan |
Persyaratan Umum
- Foto copy KTP;
- Foto copy NPWP;
- Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan foto copy KTP yang dikuasakan;
- Foto copy bukti kepemilikan tanah;
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
- PKKPR;
- Gambar Konstruksi Bangunan (Denah, tampak depan/samping, Potongan melintang/ memanjang, denah lokasi) yang sudah diteliti dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait;
- Perhitungan konstruksi beton/baja (untuk bangunan bertingkat/tower);
- Test Tanah atau sondir (untuk bangunan lebih dari 3 lantai/ menara);
- Surat persetujuan pemilik tanah dilengkapi foto copy KTP;
- Perjanjian sewa menyewa tanah (untuk tanah yang sewa);
- Surat kematian, keterangan waris dan foto copy KTP waris, jika pemilik tanah sudah meninggal;
- Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya (untuk perusahaan yang berbadan hukum);
- Dokumen Lalu Lintas (untuk bangunan non rumah tinggal);
- Dokumen lingkungan (untuk bangunan non rumah tinggal;
- Berita acara sosialisasi warga sekitar radius tower yang diketahui oleh RT, RW, Lurah setempat dan dilampiri fotokopi KTP (untuk bangunan menara);
- Surat Jaminan asuransi keamanan dan surat pernyataan dari pemilik menara untuk menanggung resiko atas keberadaan menara (untuk menara);
- Surat pernyataan bersedia bongkar dan hibah apabila menara tidak digunakan (untuk menara;
- Rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (untuk rumah ibadat);
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Pendaftaran berkas permohonan

|
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 28 hari kerja |
Biaya/tarif |
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Produk pelayanan |
Persetujuan Bangunan Gedung |
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
- Formulir-formulir
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printerdan internet
- Tempat pengarsipan
- Aplikasi SIMBG
|
Kompetensi pelaksana |
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. |
Pengawasan internal |
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Instagram dpmptsp.mglkota
- Facebook Dpmptsp Kota Magelang
- Twitter DPMPTSP Kota Mgl
- SP4N LAPOR di lapor.go.id
- WhatsApp 0857 9999 6000
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait. |
Jumlah pelaksana |
Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, yang meliputi DPUPR, DPMPTSP, Dishub dan DLH |
Jaminan pelayanan |
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SP dan SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal SMM sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal Anti Penyuapan sesuai standar ISO 9001:2015
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
Evaluasi kinerja pelaksana |
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Audit internal dan eksternal
|
Formulir |
informasi belum tersedia |
Standar Operasional Prosedur |
informasi belum tersedia |