DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
  5. Keputusan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Bangunan.
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.

Persyaratan Umum

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy NPWP;
  3. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan dan foto copy KTP yang dikuasakan;
  4. Foto copy bukti kepemilikan tanah;
  5. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
  6. PKKPR;
  7. Gambar Konstruksi Bangunan (Denah, tampak depan/samping, Potongan melintang/ memanjang, denah lokasi) yang sudah diteliti dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait;
  8. Perhitungan konstruksi beton/baja (untuk bangunan bertingkat/tower);
  9.  Test Tanah atau sondir (untuk bangunan lebih dari 3 lantai/ menara);
  10. Surat persetujuan pemilik tanah dilengkapi foto copy KTP;
  11. Perjanjian sewa menyewa tanah (untuk tanah yang sewa);
  12. Surat kematian, keterangan waris dan foto copy KTP waris, jika pemilik tanah sudah meninggal;
  13. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya (untuk perusahaan yang berbadan hukum);
  14. Dokumen Lalu Lintas (untuk bangunan non rumah tinggal);
  15. Dokumen lingkungan (untuk bangunan non rumah tinggal;
  16. Berita acara sosialisasi warga sekitar radius tower yang diketahui oleh RT, RW, Lurah setempat dan dilampiri fotokopi KTP (untuk bangunan menara);
  17. Surat Jaminan asuransi keamanan dan surat pernyataan dari pemilik menara untuk menanggung resiko atas keberadaan menara (untuk menara);
  18. Surat pernyataan bersedia bongkar dan hibah apabila menara tidak digunakan (untuk menara;
  19. Rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (untuk rumah ibadat);

Pendaftaran berkas permohonan

...

Maksimal 28 hari kerja

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Formulir-formulir
  2. Peralatan Kantor
  3. Sistem antrian
  4. Ruang Tunggu
  5. Meja Pelayanan
  6. Perangkat komputer, printerdan internet
  7. Tempat pengarsipan
  8. Aplikasi SIMBG

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 9 (sembilan) orang, yang meliputi DPUPR, DPMPTSP, Dishub dan DLH

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey KepuasanMasyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia