sp & sop
Izin Penyelenggaraan Pemulasaraan Jenazah
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
- Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang retribusi Izin di Bidang Kesehatan;
- Keputusan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin di Bidang Kesehatan;
- Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor;
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
- Akta pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan, Kementerian Koperasi, jika Koperasi, dan Pengadilan Negeri, jika CV;
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan;
- NPWP Badan Hukum.
- Denah Lokasi dan Bangunan;
- Scan sertifikat tanah, Scan IMB/PBG dan atau surat perjanjian sewa untuk yang menyewa;
- Profil tempat praktik;
- Daftar sarana prasarana;
- Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan;
- Daftar tenaga kerja dilengkapi dengan KTP, Ijazah;
- Scan Sertifikat Pelatihan Pemulasaraan Jenazah;
- Daftar Obat B3 yang digunakan;
- Daftar Standar Operasional Prosedur pemulasaraan jenazah, penyimpanan B3, penganggulangan kecelakaan kerja,;
- Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- MoU pengolahan dan pembuangan limbah B3 dengan pihak Ketiga;
- Memiliki Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pendaftaran berkas permohonan
Maksimal 10 hari kerja
Rp. 0,-
Izin Penyelenggaraan Pemulasaraan Jenazah
- Formulir-formulir
- Peralatan Kantor
- Sistem antrian
- Ruang Tunggu
- Meja Pelayanan
- Perangkat komputer, printer dan internet
- Kendaraan survey
- Tempat pengarsipan.
Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
- Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
- Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
- Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait
Petugas Tim Teknis : 9 orang
- Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
- Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
- Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
Jaminan keamanan dan keselamatan dapat berupa :
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV
- Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
- Sistem pengamanan jaringan komputer.
- SurveyKepuasanMasyarakat
- Prevalensi jumlah aduan
- Rapat Tinjauan Manajemen
- Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
- Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu